Bakamla RI Dorong Kesejahteraan Nelayan di Perbatasan Indonesia-Malaysia
MN, Melaka – Sejalan dengan komitmen Bakamla RI dalam melakukan penegakan hukum di perairan Indonesia, kondisi kesejahteraan pengguna jasa laut akan selalu berbanding lurus dengan kondisi keamanan yang ada.
Hal tersebut menjadi salah satu sorotan dalam The 4th Review Meeting on the Implementation of the MoU Common Guidelines Concerning Treatment of Fishermen by Maritime Law Enforcement Agencies antara Malaysia dan Indonesia yang dilaksanakan di Hotel Hatten, Melaka, Malaysia, beberapa hari lalu.
Pertemuan ini secara resmi dibuka oleh Plt. Direktur Keamanan dan Kedaulatan Maritim, Majlis Keselamatan Negara (MKN) Malaysia Norhasliza Mat Salleh, selaku Ketua Delegasi Malaysia.
Dalam sambutan Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla RI Irjen. Pol. Dr. Abdul Gofur, Drs., M.H. selaku Ketua Delegasi Indonesia, diharapkan dalam pertemuan ini dapat disepakati Common Best Practices atau Petunjuk Umum. Hal ini telah diamanatkan pula oleh Presiden RI dan Perdana Menteri Malaysia pada pertemuan tahunan RI-Malaysia tahun 2017 di Kuching, Malaysia.
Kegiatan ini membahas implementasi MoU Common Guidelines di masing-masing negara. Sebagaimanan diketahui, MoU Common Guidelines RI-Malaysia yang telah ditandatangani tanggal 30 Januari 2012 merupakan suatu bentuk keberhasilan hubungan bilateral negara yang bertetangga dalam mengatur perlakuan terhadap nelayan di wilayah perbatasan yang belum disepakati (grey area).
Adanya MoU Common Guidelines ini bertujuan untuk melindungi kesejahteraan nelayan di kedua belah negara. Selain itu, pertemuan ini digunakan sebagai wadah bertukar pikiran untuk mencari langkah terbaru guna mengoptimalkan implementasi MoU Common Guidelines, sesuai dengan tren tindak pelanggaran di laut yg sedang marak terjadi saat ini.
Delegasi Indonesia terdiri dari perwakilan berbagai instansi terkait yaitu Bakamla RI, Kementerian Luar Negeri, TNI Angkatan Laut, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sekretariat Kabinet, dan Satgas 115.