Koperasi TKBM Tanjung Priok Bakal Gugat JICT dan TPK Koja
MN, Jakarta – Tuntutan kompensasi oleh Koperasi Karya Sejahtera Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tanjung Priok terhadap JICT dan TPK Koja terkait kerugian pihak TKBM sebesar Rp 6,3 milyar akibat merosotnya produktifitas bongkar muat petikemas (BCH) pada tahun 2017, masih belum menemukan kesepakatan.
Ketua Koperasi KS TKBM Pelabuhan Tanjung Priok, Suparman menegaskan, bahwa pihaknya menginginkan toleransi dari manajemen JICT maupun TPK Koja. “Negara diatur oleh Pemerintah, semua harus mengikuti aturan. Kami bukan klaim tapi ingin ada kompensasi, kebijaksanaan atas kesepakatan bersama,” paparnya kepada Maritimnews, Rabu (7/3).
Mengacu pada Surat Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok nomor UM 002/3/1/01 TPK 18 perihal penurunan kinerja bongkar muat tanggal 26 Januari 2018 yang ditujukan kepada Dirut PT JICT dan GM TPK Koja ditandatangani Ir Arif Toha Tjahjagama berisikan 5 (Lima) point.
Dimana di point 4 Surat tersebut menyatakan, bahwa sambil menunggu peningkatan performa kinerja B/M sesuai standar kinerja pelayanan operasional pelabuhan yang ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Laut, dimohon bantuannya untuk mendiskusikan dan mencari solusi secara B to B dengan Koperasi KS TKBM berupa kompensasi atas penurunan kinerja B/M dimaksud.
“Kami ingin memperlancar arus barang di pelabuhan Tanjung Priok, aksi mogok akan berdampak pada citra Negara. Sambil menunggu akhir Maret 2018, apabila belum menemukan win-win solution maka Koperasi KS TKBM akan somasi JICT dan TPK Koja untuk diselesaikan di meja hijau Pengadilan,” pungkasnya.
(Bayu/MN)