Ratusan petambak Dipasena hadiri pembagian sertifikat
MN, Tulang Bawang – Cerita perjuangan petambak Dipasena dalam meraih mimpi kesejahteraan merupakan bagian dari sejarah pergerakan rakyat Indonesia sejak tahun 1980-an. Konsep kemitraan yang berkali kali dicoba terapkan di Dipasena selalu berakhir dengan konflik horizontal antara pihak petambak dan pihak perusahaan.
Persoalan yang memicu runtuhnya kemitraan yang pernah ada pun tak pernah lepas dari masalah sertifikat yang dijadikan agunan oleh pihak perusahaan sebagai avalis (penjamin kredit) dalam kerjasama kemitraan inti plasma tempo dulu. Bahkan sertifikat hak milik petambak ini pun pernah menjadi 6 tuntutan petambak Dipasena yang melegenda.
Dalam acara penyerahan sertifikat yang dilakukan di kantor Kecamatan Rawajitu Timur, (18/4), sebagian besar petambak Dipasena nampak terharu atas apa yang mereka saksikan saat itu. Perjuangan panjang mereka atas hak-hak mereka sebagai petambak dan bangsa yang merdeka satu persatu terjawab dengan pasti.
Mang Hansun, salah satu petambak yang menerima sertifikat pada tahap pertama ini menyampaikan bahwa saat ini hampir semua hal yeng diperjuangkan oleh petambak telah membuahkan hasil jelas. Mulai dari pemilahan asset, pemutihan utang piutang, hingga pembagian sertifikat milik petambak.
“Saya terharu, sejak tahun 1989 baru hari ini saya memegang sertifikat asli atas lahan tambak dan rumah tinggal yang selama ini saya tempati untuk usaha,“ ujar Hansun dengan mata berbinar.
Hansun pun menambahkan bahwa hari ini dirinya tinggal fokus budidaya saja karena bisa dibilang semua hal untuk mendukung usaha budidaya tambaknya sudah ia miliki, termasuk modal dan sistem usaha yang baik
Sebuah Solusi
Penyerahan sertifikat yang merupakan bagian dari kesepakatan kerja antara petambak Dipasena dengan PT Centra Proteina Prima merupakan sebuah peristiwa penting dan juga sejarah baru tentang penyelesaian konflik agraria yang pernah terjadi di Indonesia.
Sejak tahun 2011 kemitraan yang ada antara pihak petambak Dipasena dengan PT CP Prima secara de facto telah berakhir, sulitnya menemukan pola kerja sama yang ideal memaksa kedua belah pihak harus mengakhiri kerjasama tersebut dan memilih untuk menggunakan pola free market seperti yang saat ini dijalankan.
Ditemui di tengah acara Direktur Utama PT CP Prima, Arman Zakaria Diah menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat yang merupakan bagian dari kesepakatan bersama antara petambak Dipasena dengan PT CP Prima adalah solusi terbaik untuk kedua belah pihak.
“Saat ini yang dibutuhkan oleh kedua belah pihak adalah dukungan infrastruktur seperti jalan dan listrik supaya supaya hasil produksi bisa lebih ditingkatkan dan petambak bisa lebih sejahtera,“ ujar Arman
Ia pun menambahkan bahwa saat ini perusahaan memiliki dukungan produk berkualitas dan tim tehnis yang baik sementara petambak Dipasena memiliki permodalan kolektif yang kuat.
“Sistem usaha yang luar biasa sudah dimiliki oleh petambak Dipasena, jadi tinggal dukungan infrastrukturnya saja,” pungkasnya. (hsn)
Jakarta (Maritimnews) - Kolaborasi program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) antara PT Pelindo Regional…
Selain mengusung beberapa agenda seperti visi menjadi lembaga Think Tank teratas di Indonesia, acara juga…
Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Pelindo Regional 2 Tanjung Priok menyatakan kesiapan penuh…
MN, Jakarta - Setelah meratifikasi Biodiversity Beyond National Jurisdiction (BBNJ) atau Keanekanragaman Hayati di Luar…
Medan (Maritimnews) - Subholding PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) memastikan seluruh layanan terminal di berbagai…
Jakarta (Maritimnews) - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meninjau…