Menhub Budi Tidak Mengetahui Keresahan Pengusaha Bongkar Muat di Pelabuhan
MN, Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan belum mengetahui terkait keresahan pelaku usaha bongkar muat barang (PBM) di pelabuhan yang terancam eksistensinya, pasca PM Menteri Perhubungan nomor 152 tahun 2016 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat dari dan ke kapal.
“Perusahaan apa yang berguguran? Saya belum mengetahui hal itu, saya tidak ada laporan,” kata Menhub Budi Karya Sumadi di Bandara Soetta, Kamis sore (6/9), ketika ditanya Maritimnews mengenai dampak pasca terbitnya PM nomor 152 tahun 2016, dimana PBM bakal “berguguran”.
Menhub Budi usai mendarat dari Banjarmasin menghadiri Kampanye Safety Riding sempat ditemui Maritimnews, ternyata tidak tahu bahwa ratusan PBM di pelabuhan Indonesia kini terancam tutup tidak bisa kerja akibat PM 152/2016 yang menyebutkan BUP (Badan Usaha Pelabuhan) dapat melakukan kegiatan bongkar muat.
Seperti diketahui, Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), HM Fuadi pada Rakernas APBMI 2018 baru-baru ini di Makassar mengatakan, Asosiasi telah meminta Kementerian Perhubungan agar merespon masukan Asosiasi kepada Dirjen Perhubungan Laut, mengenai perlunya juklak PM 152/2016 tentang syarat BUP melakukan bongkar muat.
Mengacu pada pasal 2 PM 152/2016 yang menyebutkan BUP dapat melakukan kegiatan bongkar muat diakhiri dengan ayat teknis akan diatur tersendiri oleh Menteri Perhubungan. Namun sampai saat ini juklak tersebut belum juga keluar, sementara sejumlah BUP sudah mulai melakukan kegiatan bongkar muat.
(Bayu/MN)