Organisasi KSOP Khusus Batam, Apa Kabarmu?

Kanpel Kelas I Batam

MN, Batam – Kelanjutan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perhubungan dan Kepala BP Batam yang disaksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, hari Selasa tanggal 14 November 2017, termasuk perihal re-organisasi dari Kantor Pelabuhan Batam menjadi Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, masih digodok Kemenhub.

Jika terwujud re-organisasi tersebut, dipastikan bakal menguatkan peran penting dari Kementerian Perhubungan dalam hal ini Ditjen Perhubungan Laut yang mempunyai tugas menyediakan dan memelihara sarana bantu navigasi pelayaran, serta melaksanakan pengawasan dan pembinaan keamanan dan ketertiban di pelabuhan (Port Security Committee Officer).

Selain itu, KSOP Khusus Batam juga punya wewenang menyusun sistem dan prosedur penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan, menetapkan Rencana Induk Pelabuhan (RIP), serta DLKr dan DLKp Pelabuhan, menyusun dan menetapkan tarif atas pelaksanaan tugas berdasarkan Keputusan Bersama, serta menyusun sistem dan prosedur kelancaran arus barang di pelabuhan.

Untuk diketahui, SKB merupakan penjabaran dari amanat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran bahwa fungsi penyelenggara pelabuhan dilaksanakan oleh Menteri Perhubungan melalui OP atau UPP yang disinergikan dengan Pasal 88 UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dalam mendukung Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dapat diselenggarakan pelabuhan tersendiri.

Terkait hal diatas, Sekditjen Perhubungan Laut, Arif Toha menjelaskan, tindak lanjut dari SKB Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo, masih dibahas dengan biro organisasi Kementerian Perhubungan. “Saat ini on progress, sedang disusun. Kabarnya sudah dalam tahap penyelesaian organisasi dan tata kerjanya di tingkat Kemenhub,” terang Arif Toha kepada Maritimnews, Sabtu (15/9).

Sementara berdasarkan informasi sumber Maritimnews di Batam, perkembangan setelah penandatanganan SKB Menteri Perhubungan dan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam nomor KP 994 Tahun 2017 dan nomor 1456/SPJ/KA/11/2017, baru sampai pada tahap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Dimana nantinya struktur organisasi KSOP Khusus Kelas I Batam akan diputuskan melalui Peraturan Menteri Perhubungan.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Pelindo Jamin Kelancaran Distribusi Bantuan Kemanusiaan di Aceh – Sumatera Utara

Medan (Maritimnews) - Sebagai bentuk dukungan terhadap misi kemanusiaan, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya…

10 hours ago

Pagar Laut Tangerang dan Ujian Keadilan Ekologis Negara

Kasus pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang merupakan pengingat bahwa persoalan lingkungan hidup tidak pernah…

1 day ago

NPCT 1 Pelabuhan Priok ECO Friendly, Hadirkan E-PM

Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT Pelabuhan Indonesia (Persero) mendorong transformasi layanan kepelabuhanan, termasuk menghadirkan fasilitas…

1 day ago

Throughput IPC TPK Panjang Tahun 2025 Tumbuh Signifikan

Bandar Lampung (Maritimnews) - Transformasi layanan dan penguatan daya saing terminal berdampak pada peningkatan arus…

1 day ago

KNPI: Peran Bapenda Tangerang dan Lemahnya Pengawasan Kepala Daerah Buka Jalan Korupsi Tanah Kohod Pagar Laut Rp16,5 M

Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menilai penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang…

2 days ago

Penguatan Operational & Service Excellence, Komitmen IPC TPK 2026

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) memantapkan arah strategis perusahaan tahun 2026 melalui…

3 days ago