Published On: Fri, Aug 30th, 2019

Capt Juliantono Ginting Masih Ditahan di China, Upaya Pemerintah Tidak Konkret

Kuasa Hukum dan tim CAASA

MN, Jakarta – Corp Alumni AMI dan STIMAR AMI (CAASA) menyuarakan rasa keprihatinan mereka terhadap penahanan Capt Juliantono Ginting (alumni Sekolah Tinggi Ilmu Maritim AMI) oleh Pemerintah China sejak bulan April 2019 yang lalu, atas dugaan kasus penyelundupan biasa.

Kuasa Hukum istri Capt Juliantono Ginting, James Tambunan mengakui, bahwa pihaknya terkendala aturan hukum yang berlaku di negara China. Bahkan untuk mendapat akses bertemu langsung suami kliennya pun belum terlaksana, minimal melalui alat komunikasi.

“Apakah kondisi sehat atau bagaimana, kami dan keluarga tidak mengetahui nasib Capt Juliantono Ginting sesungguhnya. Padahal sudah ditahan Pemerintah China sejak bulan April 2019,” papar James Tambunan didampingi Wakil Ketua Umum CAASA, Heri Surosaputro kepada awak Media di Jakarta, Jumat (30/8).

Kasus yang dituduhkan kepada Capt Juliantono Ginting oleh Aparat penegak Hukum di China juga dinilai oleh tim Kuasa Hukum, perkaranya “abu-abu“, karena belum ada sama sekali penjelasan dari pihak Pemerintah China secara detail dan transparan terkait dugaan tersebut.

James bercerita, bahwa pada tanggal 15 April 2019, aparat berwenang China mengirim surat yang ditujukan kepada keluarga Capt Juliantono Ginting. Namun semula pihak keluarga tidak terlalu memperhatikan isi surat, karena tidak mengerti bahasa China.

Selang beberapa hari, pada tanggal 20 Juli 2019, isi surat berbahasa China diterjemahkan ahli translater kedalam bahasa Indonesia, baru diketahui bahwa surat yang diterima pihak Keluarga itu berisi pemberitahuan penangkapan terhadap Capt Juliantono Ginting.

Kemudian pihak Kuasa Hukum mengirimkan surat Permohonan Perlindungan Hukum kepada Duta Besar RI di Beijing, No. 012/SPPH/JST/-Law Firm/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019, Surat Permohonan Perlindungan Hukum kepada Menteri Perhubungan No.014/SPPH/JST-Law Firm/VII/2019 tanggal 23 Juli 2019, Surat Permohonan Perlindungan Hukum kepada Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia.

“Namun hingga saat ini belum ada penyelesaian yang kongkret oleh Pemerintah. Padahal perkara Capt Juliantono Ginting telah kita laporkan kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Perhubungan, Duta Besar Indonesia di China, dan Kepala Staf Kepresidenan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, aparat penegak hukum China menahan Capt Juliantono Ginting setelah ditangkap di atas kapal Heng Smooth milik perusahaan pelayaran Taiwan, atas dugaan penyelundupan barang biasa. Kabarnya ditahan di Distrik Haizhou, Kota Lianyungang, Provinsi Jiangsu, wilayah timur China.

(Bayu/MN)

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com