Published On: Thu, May 7th, 2020

DFW Indonesia: Indonesia Perlu Perbaiki Sistem Rekruitmen Awak Kapal

Pekerja Migran kapal ikan

MN, Jakarta – Indikasi kerja paksa yang dialami oleh awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di kapal berbendera Tiongkok menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap aturan dan mekanisme pengiriman awak kapal ikan ke luar negeri. Pemerintah juga perlu melakukan upaya edukasi dan kampanye pencegahan kepada masyarakat luas agar tidak terjebak pada praktik kerja paksa maupun perdagangan orang.

Melihat perlakuan tidak adil yang dialami oleh awak kapal perikanan dan menyebabkan kematian tiga orang awak kapal perikanan asal Indonesia mengindikasikan bahwa kerja paksa atau perbudakan modern masih terjadi pada industri perikanan tangkap.

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia, Moh Abdi Suhufan, mengatakan bahwa kejadian yang dialami oleh awak kapal perikanan asal Indonesia di kapal Tiongkok, yang ironisnya terbongkar oleh otoritas pemerintah Korea Selatan, merupakan puncak dari gunung es dari praktik kerja paksa yang masih terjadi dan perlu upaya keras dari semua pihak untuk melakukan pencegahan.

“Ini momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi, perbaikan tata kelola aturan dan mekanisme rekruitmen dan pengiriman awak kapal perikanan ke luar negeri yang saat ini masih multi channel sehingga meyulitkan pengawasan dan belum memberikan perlindungan maskimal bagi awak kapal perikanan di luar negeri,” jelasnya.

Seperi diketahui, mekanisme pengiriman awak kapal perikanan ke luar negeri saat ini dilakukan melalui lima jalur dan aturan, yaitu oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, BNP2TIK, pemerintah daerah, dan jalur mandiri melalui kerjasama bisnis. Akibat kondisi ini, upaya pengawasan awak kapal perikanan di luar negeri menjadi sulit dilakukan.

“KBRI akhirnya sulit mendekteksi keberadaan mereka untuk melakukan monitoring dan pengawasan karena aturan tiap-tiap instansi pengirim berbeda,” lanjutnya.

Pada dasarnya, Undang-Undang no. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Buruh Migran sudah mengamanahkan hal ini, tetapi aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah belum dikeluarkan oleh pihak terkait.

Meskipun terdapat banyak pintu untuk bekerja di kapal ikan luar negeri, mayoritas awak kapal perikanan kita berangkat melalui jalur ilegal. Ini menjadi problema besar selanjutnya, sebab pemerintah tidak punya data pasti berapa banyak awak kapal perikanan di negara tempat bekerja.”Keberadaan dan aktvitas mereka terungkap jika ada kasus seperti kejadian di Korea Selatan,” tukasnya.

Senada dengan itu, Koordinator Progran dan Advokasi, DFW-Indonesia untuk SAFE Seas Project, Muhammad Arifuddin, menyarankan agar pemerintah Indonesia untuk ikut melakukan edukasi kepada calon awak kapal perikanan yang akan bekerja di luar negeri.

“Pemberian informasi tentang syarat-syarat dan kondisi bekerja di kapal ikan perlu disosialisasikan kepada calon pekerja agar mereka menyadari tingkat resiko yang akan dihadapi,” ujarnya.

Hasil penelitian dan sejumlah kasus awak kapal perikanan yang dirujuk oleh DFW-Indonesia menemukan beberapa praktik kerja paksa yang dialami oleh mereka. Praktik tersebut antara lain kondisi kerja yang tidak layak, jam kerja panjang, tipu daya, gaji tidak dibayar, dan pemanfaatan kerentanan ekonomi keluarga pekerja.

“Oleh karena itu, kami telah membangun Fisher Centre di Jawa Tengah dan Bitung sebagai pusat layanaan edukasi dan pelaporan awak kapal perikanan” kata Arifuddin.

Ini untuk membantu upaya pencegahan dengan pemberian informasi yang dibutuhkan bagi awak kapal ikan yang bekerja baik didalam maupun luar negeri agar mereka dapat terhindar dari praktik kerja paksa dan perdagangan orang.

About the Author

- Redaktur

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com