Harapan APBMI masih sebatas Mimpi

Kegiatan bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok

MN, Jakarta – Harapan para pelaku usaha kegiatan bongkar muat dalam wadah organisasi bernama Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), sebatas mimpi. Sebut saja soal revisi KM 35/2007 dan Permenhub nomor 152/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat.

Khusus revisi Kepmen Perhubungan nomor 35 tahun 2007 tentang Pedoman Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat dari dan ke Kapal di Pelabuhan, masih mimpi belum terealisasi, bahkan sejak kepengurusan DPP APBMI periode 2013 – 2016 hasil Munaslub di Semarang Jawa Tengah.

Ketika Ketua Umum DPP APBMI periode 2016 – 2021 terpilih melalui Musyawarah Nasional (Munas) ke-VI APBMI di kota Padang Sumbar, 28 Oktober 2016, juga punya agenda penting mengenai Permenhub nomor 152/2016, karena dianggap merugikan para pengusaha bongkar muat di pelabuhan seluruh Indonesia.

Kemudian dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) APBMI 2018 di kota Makassar, rapat menyoal regulasi PM 152/2016 yang menyatakan, bahwa BUP (Badan Usaha Pelabuhan) penerima konsesi dapat melakukan kegiatan bongkar muat, itu masalah utama yang diangkat Rakernas tersebut.

Lagi, soal Permenhub nomor 152/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat kembali dipertegas saat Rakernas APBMI 2019 bertema “Sinergitas APBMI dan BUP Menuju Indonesia Unggul” di kota Jogjakarta.

Nah kini sampai di pertengahan bulan Februari tahun 2021 pun, para anggota APBMI selaku pengusaha bongkar muat tetap punya mimpi indah tentang peraturan yang sebenarnya sudah dijanjikan akan/proses revisi (pembahasan) oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Seperti diketahui, Komisi V DPR RI ikut mendesak Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan agar menyelesaikan permasalahan dan memberikan ruang usaha yang adil kepada PBM non-BUMN melakukan kegiatan bongkar muat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI dengan Ditjen Hubla Kemenhub, yang digelar secara fisik dan virtual di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, hari Selasa 25 Agustus 2020, meminta mendalami kembali secara komprehensif Peraturan Menhub nomor 152 Tahun 2016.

Entah mimpinya sampai kapan?

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Sasar Generasi Muda Jakarta Utara, IPC TPK Kenalkan Industri Peti Kemas

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menyelenggarakan program tanggung jawab sosial perusahaan bertajuk…

24 hours ago

Laba Bersih Kopkar TPK Koja Tahun Buku 2025 Meningkat 132%

Jakarta (Maritimnews) - Koperasi Karyawan (Kopkar) TPK Koja menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku…

1 day ago

INSA Jaya Gelar RAC Ke XVIII, Andi Patonangi Ketua Masa Bakti 2026 – 2031

Jakarta (Maritimnews) - Setelah menjabat pengurus antar waktu (PAW), Andi S Patonangi ditetapkan secara aklamasi…

4 days ago

RUPST Pelindo 2025: Kontribusi ke Negara Rp7,81 Triliun

Jakarta (Maritimnews) – Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 PT Pelabuhan…

7 days ago

IPC TPK Jambi Dukung Ekspor 19,2 Ton Kopi Kerinci ke Mesir

Jambi (Maritimnews) - Dalam rangka mendukung kelancaran ekspor kopi robusta asal Kerinci ke negara Mesir…

1 week ago

Januari – Mei 2026, Arus Penumpang Pelindo Regional 4 Melesat 10,2% YoY

Makassar (Maritimnews) - PT Pelindo (Persero) Regional 4 mencatat trafik arus penumpang selama periode Januari–Mei…

1 week ago