KKP Di Selat Malaka, Kembali Bekuk Kapal Ikan Asing Ilegal
MN, Jakarta – Dalam kurun waktu tiga hari saja, kapal patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali membekuk aksi penangkapan ikan ilegal memakai alat penangkap ikan (API) terlarang milik kapal asing di salah satu jalur pelayaran terpenting dunia, di Selat Malaka provinsi Riau.
Menurut Direktur Pemantauan Operasi Armada (POA), Pung Nugroho Saksono, kapal Pengawas KKP semakin menunjukan kelasnya sebagai pelaut sejati, pengembara samudera menghadapi seribu badai dan tak pernah ada kata jera untuk memerangi ilegal dan destructive fishing di perairan Indonesia.
“Kami berhasil mendeteksi satu kapal asing yang menggunakan alat trawl di perairan Selat Malaka pada Rabu (03/02) pukul 09.35 WIB, petugas kami langsung melakukan penyergapan terhadap kapal asing tersebut,” jelas Pung kepada Maritimnews di Jakarta, Jumat (5/2).
Pung sangat mengapresiasi ketajaman tim Kapal Pengawas HIU 11 dalam melacak kapal asing yang sedang melakukan kegiatan ilegalnya di perairan Selat Malaka. Dari pemeriksaan awal, kapal KHF 2559 yang diduga milik Malaysia itu diawaki 5 orang asal negara Myanmar.
Adapun kini kapal KHF 2559 berbendera Malaysia tersebut telah dibawa ke Stasiun PSDKP Belawan dan diusut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP Belawan.
Untuk diketahui, memasuki bulan kedua kepemimpinan Menteri Trenggono, pemantauan di atas kapal perikanan hingga operasi pengawasan di laut semakin diperketat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bekerja sama dengan institusi penegak hukum lainnya.
(Bayu/MN)