Categories: Pernak PernikTerbaru

Cegah Penularan Covid, Seskoal Gelar Vaksinasi Dosis Kedua

Vaksinasi Covid-19 dosis kedua Seskoal.

MN, Jakarta – Para Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut (Seskoal) menerima Vaksin Covid-19 dosis kedua yang dilaksanakan di Satkes Seskoal Gedung Dr.Suharso, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (26/3).

Danseskoal Laksamana Muda TNI Dr. Iwan Isnurwanto, S.H., M.A.P., M.Tr (Han)., menjelaskan bahwa pemberian suntikan vaksin Covid-19 dosis kedua ini setelah 14 hari menerima suntikan vaksin dosis pertama pada tanggal 12 Maret 2021 yang lalu. 

Petugas penyuntikan vaksinator Covid-19 keseluruhnya berasal dari personel Satkes Seskoal yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Kesehatan (Kasatkes) Seskoal Letkol Laut (K) dr. Syarif Mustika Harinurdi, Sp.B., M.Tr.Opsla.

Vaksinasi ini sesuai dengan perintah Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., yang menyatakan bahwa vaksinasi yang dilakukan ini dalam rangka mendukung program pemerintah guna mencegah penyebaran virus Covid-19, serta untuk meningkatkan imunitas tubuh bagi seluruh prajurit TNI AL.

Kepala Satuan Kesehatan (Kasatkes) Seskoal Letkol Laut (K) dr. Syarif Mustika Harinurdi, Sp.B., M.Tr. Opsla. menjelaskan bahwa kegiatan vaksinasi dosis kedua ini mekanismenya sama dengan pelaksanaan vaksinasi dosis pertama yang dibagi per gelombang agar menghindari penumpukan antrian saat divaksin.

Sama halnya dengan pemberian vaksin dosis pertama, pelaksanaan vaksin dosis kedua ini terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan, seperti pengukuran suhu tubuh, tensi darah, serta screening riwayat peserta penerima vaksin terkait gejala ataupun kendala yang dialami pada saat menerima suntik vaksin dosis pertama.

Usai menerima vaksin dosis kedua, peserta vaksin diharuskan menunggu selama 30 menit sabagai langkah antisipasi penanganan jika terjadi gejala KIPI seperti sesak nafas, pusing, dan lain sebagainya.

Jika peserta vaksin tidak mengalami gejala tersebut akibat menerima vaksis dosis kedua, maka peserta vaksin akan mendapat sertifikat bahwa telah melaksanakan program vaksinasi Covid-19.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada para Prajurit dan PNS Seskoal dilaksanakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, di mana setiap peserta harus memakai masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Kewajiban Perusahaan Pelayaran dalam Pelaporan ESG 2025

Oleh : Dr. Dayan Hakim NS* Perusahaan pelayaran saat ini tengah menghadapi kewajiban untuk menyusun…

1 day ago

Program Jejak Pelabuhan, Mahasiswa/i UI Kunjungi IPC TPK

Jakarta (Maritimnews) - Kunjungan Mahasiswa dan Mahasiswi Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Indonesia (UI) ke…

4 days ago

IPC TPK Gelar Pelatihan Keterampilan Bagi Perempuan Penyandang Disabilitas di Pontianak

Pontianak (Maritimnews) - Dukungan perusahaan IPC Terminal Petikemas terhadap Asta Cita ke-4 Pemerintah Republik Indonesia…

5 days ago

Sinergi Operasional IPC TPK dan PTP di Teluk Bayur

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Area Teluk Bayur bersama PT Pelabuhan Tanjung…

5 days ago

IPC TPK Jambi Dukung Kelancaran Ekspor Kayu Manis ke Mancanegara

Jambi (Maritimnews) - Indonesia adalah produsen dan eksportir utama kayu manis global, menguasai sekitar 41%…

6 days ago

Barang Kami Tertahan, Bisnis Kami Pun Ikut Berhenti

Dwelling time yang masih jauh di atas standar internasional bukan sekadar masalah teknis kepelabuhanan —…

1 week ago