Categories: EkonomiHLTerbaru

Optimasi Potensi Ekonomi, KKP Godok Proses Perizinan Ruang Usaha di Laut

Kantor Kementrian Kelautan dan Perikanan, Gedung Mina Bahari.

MN, Jakarta – Demi mengoptimalkan potensi wilayah perairan negeri ini, bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai menggodok proses bisnis perizinan ruang usaha di laut.

Dalam dua bulan ke depan, KKP menargetkan penggodokan proses bisnis ini sudah selesai sehingga pemanfaatan ruang laut kita bisa jauh lebih optimal. Hal ini dilakukan setelah terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan atau Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur penataan pipa atau kabel bawah laut.

“Bijak itu artinya kombinasi antara keberlanjutan dengan tetap kita melihat ekosistem. Kemudian kita juga melihat kesejahteraan dengan mengupayakan keekonomian. Dua koridor ini harus kita coba jembatani supaya kita bisa mempersiapkan NSPK-nya (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) sebaik mungkin,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) KKP TB Haeru Rahayu dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (23/3).

Berdasarkan Kepmen tersebut, Kementerian Pertahanan (Kemhan) kini dilibatkan dalam proses bisnis perizinan. Kemhan berperan mengeluarkan security clearance yang menjadi rekomendasi pelaksanaan kegiatan pemasangan pipa maupun kabel bawah laut.  

Penetapan security clearance oleh Kemhan ini, menegaskan bahwa pemerintah ingin menjamin kegiatan di bawah laut yang ada kaitannya dengan pipa maupun kabel, tidak mengancam kedaulatan negara.

“Dengan adanya pemetaan itu termasuk dengan segala prosesnya, tentu saja bahwa negara kita tidak begitu mudah dimasuki oleh negara lain. Jadi dari proses awal ada proses perizinannya, dalam pelaksanaan juga ada kontrolnya, sampai nanti dengan akhir sesuai tidak dengan persetujuan yang kita berikan,” ungkap Dirjen Strategi Pertahanan Kemhan Mayjen TNI Rodon Pedrason.

Sementara itu, Dirjen PRL meyakini bahwa Kepmen KP 14/2021 memiliki banyak keuntungan bagi negara, pelaku usaha dan juga masyarakat. Keuntungan ini di antaranya meliputi sisi ekonomi, kelestarian ekosistem laut, hingga kedaulatan.

“Kepmen ini menjadi sangat penting. Kenapa? Kami lihat melibatkan semua kementerian dan lembaga. Kemudian ada beberapa kata kunci di sana. Yang pertama dari aspek kedaulatan, kemudian aspek keekonomian, dan seterusnya,” urainya.

Lebih lanjut, Menurut TB Haeru, regulasi penataan pipa dan kabel di bawah laut menunjukkan keseriusan pemerintah melalui KKP dalam mengelola ruang laut dengan bijak. Ia pun menegaskan bahwa dengan lahirnya regulasi ini, kesemerawutan pipa dan kabel yang sudah lama terjadi akhirnya bisa teratasi.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Gde Sumarjaya: Relokasi Kapal Non-tuna di Pelabuhan Benoa

Bali (Maritimnews) - Anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih mendukung upaya PT Pelabuhan…

2 days ago

Kemenhub Terbitkan PM 7/2024 Tentang Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi pada Kapal Berbendera Indonesia

Jakarta (Maritimnews) - Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 7 Tahun…

3 days ago

Pelabuhan Sehat Petrokimia Disahkan KSOP Gresik

Gresik (Maritimnews) - Pelabuhan Petrokimia Gresik sah berpredikat sebagai pelabuhan Sehat sesuai dengan Peraturan Menteri…

6 days ago

Kemenhub Resmi Tutup Posko Angkutan Laut Lebaran 2024

Jakarta (Maritimnews) - Kementerian Perhubungan resmi resmi menutup Posko Angkutan Laut Lebaran Tahun 2024, Jumat…

6 days ago

Arus Penumpang Angleb 2024 Naik Signifikan di Pelabuhan Priok

Jakarta (Maritimnews) - Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan resmi menutup Posko Angkutan Laut Lebaran Tahun 2024,…

6 days ago

Pelabuhan Teluk Bayur Siap Layani Arus Mudik Lebaran 2024

Teluk Bayur (Maritimnews) - Pelabuhan Teluk Bayur telah melakukan berbagai kesiapan dalam menyambut libur Idul…

4 weeks ago