Categories: EkonomiHLTerbaru

Optimasi Potensi Ekonomi, KKP Godok Proses Perizinan Ruang Usaha di Laut

Kantor Kementrian Kelautan dan Perikanan, Gedung Mina Bahari.

MN, Jakarta – Demi mengoptimalkan potensi wilayah perairan negeri ini, bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai menggodok proses bisnis perizinan ruang usaha di laut.

Dalam dua bulan ke depan, KKP menargetkan penggodokan proses bisnis ini sudah selesai sehingga pemanfaatan ruang laut kita bisa jauh lebih optimal. Hal ini dilakukan setelah terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan atau Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur penataan pipa atau kabel bawah laut.

“Bijak itu artinya kombinasi antara keberlanjutan dengan tetap kita melihat ekosistem. Kemudian kita juga melihat kesejahteraan dengan mengupayakan keekonomian. Dua koridor ini harus kita coba jembatani supaya kita bisa mempersiapkan NSPK-nya (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) sebaik mungkin,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) KKP TB Haeru Rahayu dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (23/3).

Berdasarkan Kepmen tersebut, Kementerian Pertahanan (Kemhan) kini dilibatkan dalam proses bisnis perizinan. Kemhan berperan mengeluarkan security clearance yang menjadi rekomendasi pelaksanaan kegiatan pemasangan pipa maupun kabel bawah laut.  

Penetapan security clearance oleh Kemhan ini, menegaskan bahwa pemerintah ingin menjamin kegiatan di bawah laut yang ada kaitannya dengan pipa maupun kabel, tidak mengancam kedaulatan negara.

“Dengan adanya pemetaan itu termasuk dengan segala prosesnya, tentu saja bahwa negara kita tidak begitu mudah dimasuki oleh negara lain. Jadi dari proses awal ada proses perizinannya, dalam pelaksanaan juga ada kontrolnya, sampai nanti dengan akhir sesuai tidak dengan persetujuan yang kita berikan,” ungkap Dirjen Strategi Pertahanan Kemhan Mayjen TNI Rodon Pedrason.

Sementara itu, Dirjen PRL meyakini bahwa Kepmen KP 14/2021 memiliki banyak keuntungan bagi negara, pelaku usaha dan juga masyarakat. Keuntungan ini di antaranya meliputi sisi ekonomi, kelestarian ekosistem laut, hingga kedaulatan.

“Kepmen ini menjadi sangat penting. Kenapa? Kami lihat melibatkan semua kementerian dan lembaga. Kemudian ada beberapa kata kunci di sana. Yang pertama dari aspek kedaulatan, kemudian aspek keekonomian, dan seterusnya,” urainya.

Lebih lanjut, Menurut TB Haeru, regulasi penataan pipa dan kabel di bawah laut menunjukkan keseriusan pemerintah melalui KKP dalam mengelola ruang laut dengan bijak. Ia pun menegaskan bahwa dengan lahirnya regulasi ini, kesemerawutan pipa dan kabel yang sudah lama terjadi akhirnya bisa teratasi.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Januari – Mei 2026, Arus Penumpang Pelindo Regional 4 Melesat 10,2% YoY

Makassar (Maritimnews) - PT Pelindo (Persero) Regional 4 mencatat trafik arus penumpang selama periode Januari–Mei…

1 day ago

Januari – Mei 2026, Throughput IPC TPK Capai 1,49 Juta TEUs

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) mencatat pertumbuhan arus petikemas sebesar 6,1 persen…

2 days ago

Direct Baru di IPC TPK, MV AS Carolina ke Tiongkok Selatan

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) memperkuat konektivitas logistik internasional melalui pelayanan perdana…

4 days ago

IPC TPK ReWear Project & Seragam Bekas

Jakarta (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menghadirkan langkah inovatif dalam mendukung keberlanjutan…

5 days ago

Koordinasi Logistik Membaik, Arus Kapal Pasca Lebaran Terkendali

Jakarta (Maritimnews) - Aktivitas kunjungan kapal dan arus petikemas pasca Lebaran di lingkungan IPC TPK…

1 week ago

Langkah Transformasi Digital Pertamina Dinilai Positif

Jakarta (Maritimnews) - Mengacu hasil survey Lembaga riset strategis Citra Nasional Network (CNN) yang dirilis…

2 weeks ago