Categories: HLTeknologiTerbaru

Menteri Sakti Berharap Kepmen KP 14/2021 Perkuat Rencana Tata Ruang dan Zonasi Laut

Pipa gas bawah laut ke Singapura

MN, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa pipa dan kabel bawah laut merupakan dua infrastruktur strategis yang berperan sebagai pendukung utama pertumbuhan ekonomi nasional, yang kemudian menjadi salah satu kontributor penerimaan negara dengan bilangan cukup besar.

Untuk menaungi hal tersebut, KKP telah menerbitkan dan mulai menyosialisasikan Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur penataan pipa atau kabel bawah laut tersebut, secara acara yang diadakan secara daring pada Senin (22/3). 

Dalam sosialisasi daring yang juga dihadiri oleh Menko Marves Luhut B. Pandjaitan ini, Menteri Sakti berharap keberadaan Kepmen KP 14/2021 bisa menjadi acuan untuk menjamin penataan alur pipa dan kabel bawah laut di wilayah perairan nasional agar menjadi lebih tertib. 

Ia pun berharap hadirnya Kepmen ini dapat memperkuat Rencana Tata Ruang Laut atau Rencana Zonasi Laut, sehingga memberikan kepastian hukum berusaha dalam pemanfaatan ruang laut, antara lain untuk kegiatan penggelaran pipa ataupun kabel bawah laut.

Lebih lanjut, demi mengantisipasi terjadinya hambatan dalam mencapai visi tersebut, mantan Wakil Menteri Pertahanan ini menegaskan bahwa kebijakan penataan alur pipa dan kabel bawah laut ini dapat dievaluasi lima tahun sekali.

Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut yang telah dibentuk dalam waktu kurang dari setahun ini, telah berhasil menyusun dan menyepakati peta alur serta daftar koordinat pipa dan kabel bawah laut. 

Daftar tersebut terdiri dari 43 segmen Alur Pipa Bawah laut, 217 segmen Alur Kabel Bawah Laut, dan 209 Beach Main Hole (BMH). Termasuk empat lokasi landing stations yang telah ditetapkan, yakni di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.

Saat diberi kesempatan berbicara dalam sosialisasi tersebut, Menko Luhut berpendapat perlu dilakukan penertiban dan adanya perizinan proses bisnis yang terjadi dari hulu sampai hilir yang berkaitan dengan kesesuaian ruang dan lingkungan. 

Lebih jauh, Menko Luhut juga menekankan pentingnya perizinan berusaha penggelaran kabel bawah laut atau pemasangan pipa bawah laut, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah turunan yang terkait.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan, KIOTEC Kunjungi Korsel

KIOTEC kembali mengadakan program kunjungan ke Korea Selatan. Kunjungan ini didedikasikan untuk memperkuat keahlian teknis…

12 hours ago

IPC TPK Bangun Fasilitas Air Bersih di Muaro Jambi

Jambi (Maritimnews) - IPC TPK membangun sumur bor lengkap dengan instalasi pendukung sebagai sumber air…

14 hours ago

IPC TPK Panjang Kedatangan 1.772 Empty Container

Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Panjang kedatangan container vessel MV MSC…

22 hours ago

Safety Jadi Prioritas IPC TPK

Jakarta (Maritimnews) - IPC TPK berkomitmen mengutamakan safety baik pekerja lapangan maupun back office. Kinerja…

2 days ago

Triwulan I Tahun 2026, IPC TPK Teluk Bayur Naik 5,3%

Teluk Bayur (Maritimnews) - Sebagai terminal petikemas utama di Teluk Bayur Sumatera Barat, IPC TPK…

6 days ago

SP TPK Koja Meramaikan May Day 2026 di Monas

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka merayakan puncak Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 diperingati tanggal…

6 days ago