Categories: HLTeknologiTerbaru

Menteri Sakti Berharap Kepmen KP 14/2021 Perkuat Rencana Tata Ruang dan Zonasi Laut

Pipa gas bawah laut ke Singapura

MN, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa pipa dan kabel bawah laut merupakan dua infrastruktur strategis yang berperan sebagai pendukung utama pertumbuhan ekonomi nasional, yang kemudian menjadi salah satu kontributor penerimaan negara dengan bilangan cukup besar.

Untuk menaungi hal tersebut, KKP telah menerbitkan dan mulai menyosialisasikan Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur penataan pipa atau kabel bawah laut tersebut, secara acara yang diadakan secara daring pada Senin (22/3). 

Dalam sosialisasi daring yang juga dihadiri oleh Menko Marves Luhut B. Pandjaitan ini, Menteri Sakti berharap keberadaan Kepmen KP 14/2021 bisa menjadi acuan untuk menjamin penataan alur pipa dan kabel bawah laut di wilayah perairan nasional agar menjadi lebih tertib. 

Ia pun berharap hadirnya Kepmen ini dapat memperkuat Rencana Tata Ruang Laut atau Rencana Zonasi Laut, sehingga memberikan kepastian hukum berusaha dalam pemanfaatan ruang laut, antara lain untuk kegiatan penggelaran pipa ataupun kabel bawah laut.

Lebih lanjut, demi mengantisipasi terjadinya hambatan dalam mencapai visi tersebut, mantan Wakil Menteri Pertahanan ini menegaskan bahwa kebijakan penataan alur pipa dan kabel bawah laut ini dapat dievaluasi lima tahun sekali.

Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut yang telah dibentuk dalam waktu kurang dari setahun ini, telah berhasil menyusun dan menyepakati peta alur serta daftar koordinat pipa dan kabel bawah laut. 

Daftar tersebut terdiri dari 43 segmen Alur Pipa Bawah laut, 217 segmen Alur Kabel Bawah Laut, dan 209 Beach Main Hole (BMH). Termasuk empat lokasi landing stations yang telah ditetapkan, yakni di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.

Saat diberi kesempatan berbicara dalam sosialisasi tersebut, Menko Luhut berpendapat perlu dilakukan penertiban dan adanya perizinan proses bisnis yang terjadi dari hulu sampai hilir yang berkaitan dengan kesesuaian ruang dan lingkungan. 

Lebih jauh, Menko Luhut juga menekankan pentingnya perizinan berusaha penggelaran kabel bawah laut atau pemasangan pipa bawah laut, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah turunan yang terkait.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Kunjungan Sosial Kopkar TPK Koja Ke GMMI

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan kepedulian terhadap anak yatim.piatu, Koperasi Karyawan (KOPKAR) Terminal Petikemas…

1 day ago

Pelindo Panjang: Optimalisasi dan Sinergi, Kunci Pertumbuhan Positif

Bandar Lampung (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Panjang mencatat kinerja operasional yang…

2 days ago

IPC TPK Catat 850 Ribu TEUs di Triwulan I 2026

Jakarta (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil menjaga kinerja operasional secara solid…

3 days ago

Masa Lebaran 2026, Arus Penumpang Pelindo Meningkat 14,14%

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) mencatat kinerja operasional yang positif dalam melayani angkutan…

4 days ago

Pelabuhan Kita Masih Berdiri di Atas Fondasi yang Rapuh

Ini bukan soal satu atau dua pelabuhan yang perlu diperbaiki. Ini adalah kegagalan sistemik yang…

5 days ago

STATE CAPITALISM CHINA Pelajaran Penting bagi Transformasi BUMN Indonesia di Era Danantara

Ditulis oleh: Arief Poyuono Pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 yang berada di kisaran 5 %…

7 days ago