Categories: EnergiHLTerbaru

Dukung Kepmen KP No 14/2021, Kementerian ESDM Perbaharui Basis Data Pipa Penyalur

Pipa gas bawah laut ke Singapura

MN, Jakarta – Demi mendukung Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur penataan pipa atau kabel bawah laut, Ditjen Migas Kementerian ESDM telah meminta Badan Usaha (BU) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) Migas untuk melakukan pemutakhiran basis data pipa penyalur kegiatan migas di lepas pantai wilayah negeri ini.

“Kami telah berkoordinasi dengan BU dan BUT di subsektor migas dan mengundang Pushidrosal dan KKP untuk memberikan sosialisasi kepada badan usaha. Supaya bisa mendapatkan informasi secara langsung mengenai Kepmen KKP Nomor 14 Tahun 2021. Pipa dan kabel bawah laut dalam kegiatan migas sekarang sedang kami data,” tutur Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM Wakhid Hasyim.

Lebih lanjut, Wakhid mengungkapkan bahwa dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, aturan yang terkait migas tercantum dalam Pasal 40 yang menyatakan bahwa kegiatan usaha migas terdiri dari kegiatan usaha hulu dan hilir migas yang dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.

Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha migas terkait pipa bawah laut adalah penetapan daerah terbatas terlarang (DTT) pada kegiatan usaha migas dan persetujuan layak operasi (PLO).

“Ditjen Migas menetapkan DTT untuk dapat dituliskan dalam berita Pelaut Indonesia oleh Pushidrosal. Selanjutnya, sebelum dioperasikan tentu diperlukan persetujuan layak operasi (PLO) oleh Ditjen Migas yang ditetapkan berdasarkan hasil penelaahan desain, hasil inspeksi, dan pemeriksaan keselamatan dari Inspektur Migas,” lanjutnya.

Lebih jauh, Wahid menjelaskan perihal DTT di mana integritas instalasi migas tidak hanya dipengaruhi oleh kesesuaian dan pemenuhan terhadap peraturan yang berlaku dan standar, tetapi juga dipengaruhi faktor eksternal atau pihak ketiga (third party damage). Oleh karena itu, diperlukan tindakan preventif untuk mencegah hal tersebut pada daerah lepas pantai.

Ia pun berharap, Kepmen KKP Nomor 14 Tahun 2021 dapat lebih menertibkan pengaturan pipa penyalur migas di bawah laut, sehingga mempermudah kontrol dan keselamatan dalam kegiatan operasi migas.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Langkah Transformasi Digital Pertamina Dinilai Positif

Jakarta (Maritimnews) - Mengacu hasil survey Lembaga riset strategis Citra Nasional Network (CNN) yang dirilis…

2 days ago

Periode Libur Sekolah 2026, PELNI Kasih Diskon 30%

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) resmi memberikan diskon tarif tiket kapal penumpang…

2 days ago

Sampai April 2026, Arus Peti Kemas Ekspor di Pelindo Tumbuh 10%

Jakarta (Maritimnews) - Peningkatan arus barang melalui pelabuhan, khususnya peti kemas yang dilayani oleh PT…

4 days ago

Pelindo Group Makassar Memperingati Hari Lahir Pancasila

Makassar (Maritimnews) - Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni, Pelindo Group…

6 days ago

Kepercayaan Industri Otomotif, Ekspor IPCC Tumbuh Signifikan

Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IDX: IPCC) untuk terus memperkuat kapasitas…

1 week ago

Layanan South China Java X-Press Feeders di IPC TPK Tanjung Priok

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menunjukkan komitmennya mendukung kelancaran arus logistik internasional…

1 week ago