Categories: EnergiHLTerbaru

Dukung Kepmen KP No 14/2021, Kementerian ESDM Perbaharui Basis Data Pipa Penyalur

Pipa gas bawah laut ke Singapura

MN, Jakarta – Demi mendukung Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur penataan pipa atau kabel bawah laut, Ditjen Migas Kementerian ESDM telah meminta Badan Usaha (BU) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) Migas untuk melakukan pemutakhiran basis data pipa penyalur kegiatan migas di lepas pantai wilayah negeri ini.

“Kami telah berkoordinasi dengan BU dan BUT di subsektor migas dan mengundang Pushidrosal dan KKP untuk memberikan sosialisasi kepada badan usaha. Supaya bisa mendapatkan informasi secara langsung mengenai Kepmen KKP Nomor 14 Tahun 2021. Pipa dan kabel bawah laut dalam kegiatan migas sekarang sedang kami data,” tutur Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM Wakhid Hasyim.

Lebih lanjut, Wakhid mengungkapkan bahwa dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, aturan yang terkait migas tercantum dalam Pasal 40 yang menyatakan bahwa kegiatan usaha migas terdiri dari kegiatan usaha hulu dan hilir migas yang dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.

Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha migas terkait pipa bawah laut adalah penetapan daerah terbatas terlarang (DTT) pada kegiatan usaha migas dan persetujuan layak operasi (PLO).

“Ditjen Migas menetapkan DTT untuk dapat dituliskan dalam berita Pelaut Indonesia oleh Pushidrosal. Selanjutnya, sebelum dioperasikan tentu diperlukan persetujuan layak operasi (PLO) oleh Ditjen Migas yang ditetapkan berdasarkan hasil penelaahan desain, hasil inspeksi, dan pemeriksaan keselamatan dari Inspektur Migas,” lanjutnya.

Lebih jauh, Wahid menjelaskan perihal DTT di mana integritas instalasi migas tidak hanya dipengaruhi oleh kesesuaian dan pemenuhan terhadap peraturan yang berlaku dan standar, tetapi juga dipengaruhi faktor eksternal atau pihak ketiga (third party damage). Oleh karena itu, diperlukan tindakan preventif untuk mencegah hal tersebut pada daerah lepas pantai.

Ia pun berharap, Kepmen KKP Nomor 14 Tahun 2021 dapat lebih menertibkan pengaturan pipa penyalur migas di bawah laut, sehingga mempermudah kontrol dan keselamatan dalam kegiatan operasi migas.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

IPC TPK Gandeng Mitra Pelayaran Perkuat Konservasi Laut dan Ekosistem Pelabuhan Berkelanjutan

Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) memperkuat komitmen keberlanjutan dengan menggelar aksi…

42 minutes ago

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan, KIOTEC Kunjungi Korsel

KIOTEC kembali mengadakan program kunjungan ke Korea Selatan. Kunjungan ini didedikasikan untuk memperkuat keahlian teknis…

14 hours ago

IPC TPK Bangun Fasilitas Air Bersih di Muaro Jambi

Jambi (Maritimnews) - IPC TPK membangun sumur bor lengkap dengan instalasi pendukung sebagai sumber air…

16 hours ago

IPC TPK Panjang Kedatangan 1.772 Empty Container

Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Panjang kedatangan container vessel MV MSC…

1 day ago

Safety Jadi Prioritas IPC TPK

Jakarta (Maritimnews) - IPC TPK berkomitmen mengutamakan safety baik pekerja lapangan maupun back office. Kinerja…

2 days ago

Triwulan I Tahun 2026, IPC TPK Teluk Bayur Naik 5,3%

Teluk Bayur (Maritimnews) - Sebagai terminal petikemas utama di Teluk Bayur Sumatera Barat, IPC TPK…

6 days ago