Categories: EnergiHLTerbaru

Dukung Kepmen KP No 14/2021, Kementerian ESDM Perbaharui Basis Data Pipa Penyalur

Pipa gas bawah laut ke Singapura

MN, Jakarta – Demi mendukung Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur penataan pipa atau kabel bawah laut, Ditjen Migas Kementerian ESDM telah meminta Badan Usaha (BU) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) Migas untuk melakukan pemutakhiran basis data pipa penyalur kegiatan migas di lepas pantai wilayah negeri ini.

“Kami telah berkoordinasi dengan BU dan BUT di subsektor migas dan mengundang Pushidrosal dan KKP untuk memberikan sosialisasi kepada badan usaha. Supaya bisa mendapatkan informasi secara langsung mengenai Kepmen KKP Nomor 14 Tahun 2021. Pipa dan kabel bawah laut dalam kegiatan migas sekarang sedang kami data,” tutur Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM Wakhid Hasyim.

Lebih lanjut, Wakhid mengungkapkan bahwa dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, aturan yang terkait migas tercantum dalam Pasal 40 yang menyatakan bahwa kegiatan usaha migas terdiri dari kegiatan usaha hulu dan hilir migas yang dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.

Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha migas terkait pipa bawah laut adalah penetapan daerah terbatas terlarang (DTT) pada kegiatan usaha migas dan persetujuan layak operasi (PLO).

“Ditjen Migas menetapkan DTT untuk dapat dituliskan dalam berita Pelaut Indonesia oleh Pushidrosal. Selanjutnya, sebelum dioperasikan tentu diperlukan persetujuan layak operasi (PLO) oleh Ditjen Migas yang ditetapkan berdasarkan hasil penelaahan desain, hasil inspeksi, dan pemeriksaan keselamatan dari Inspektur Migas,” lanjutnya.

Lebih jauh, Wahid menjelaskan perihal DTT di mana integritas instalasi migas tidak hanya dipengaruhi oleh kesesuaian dan pemenuhan terhadap peraturan yang berlaku dan standar, tetapi juga dipengaruhi faktor eksternal atau pihak ketiga (third party damage). Oleh karena itu, diperlukan tindakan preventif untuk mencegah hal tersebut pada daerah lepas pantai.

Ia pun berharap, Kepmen KKP Nomor 14 Tahun 2021 dapat lebih menertibkan pengaturan pipa penyalur migas di bawah laut, sehingga mempermudah kontrol dan keselamatan dalam kegiatan operasi migas.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Dukung Asta Cita dan SDGs, IPC TPK Perkuat Kebersihan Palembang

Palembang (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) melanjutkan komitmen keberlanjutan dan kepedulian terhadap lingkungan…

4 hours ago

IPC TPK Dukung Rehabilitasi Mangrove Nasional bersama The North Green Movement

Jakarta (Maritimnews) - Mangrove memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, antara lain sebagai…

4 hours ago

IPC TPK Paparkan Kinerja Operasional Real Time kepada Bappenas RI

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menerima kunjungan lapangan dari Badan Perencanaan Pembangunan…

4 hours ago

Hari Pelanggan Nasional 2026, IPC TPK Pontianak Perkuat Sinergi dikondisi Karhutla

Pontianak (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Terminal Pontianak memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026…

5 hours ago

Proses Transisi Operasional, TPK Koja Apresiasi Trucking

Jakarta (Maritimnews) - Terminal Petikemas (TPK) Koja mengapresiasi kesabaran para pengemudi truk dan seluruh pengguna…

1 day ago

Efek Streamlining DANANTARA bagi SGS Pelindo

Jakarta (Maritimnews) - Pasca merger PT Pelabuhan Indonesia (Persero) pada tahun 2021, penerapan Single Grading…

3 days ago