Published On: Tue, Jun 8th, 2021

‘Free Trade Zone’ Sabang Tak Ada Gunanya?

Pelabuhan Sabang.Dok: Istimewa

Jakarta (Maritimnews) – Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) Ir Iskandar Zulkarnain mengaku tidak bisa bekerja secara maksimal dalam rangka mendorong pengembangan ekonomi masyarakat. Sebab keberadaan badan yang dipimpinnya dalam melaksanakan kerja terbentur atau terhambat oleh beberapa aturan.

Seharusnya hal itu menurut dia tidak perlu terjadi. Apalagi, keberadaan BPKS sangat kuat. Yakni melalui Undang-undang Nomor 36 Tahun 2000 dan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-undang.

“BPKS Sabang itu berdasarkan Undang-Undang dibentuknya. Dalam perjalanannya setelah 20 tahun, ini seharusnya Sabang sudah maju. Harapan kita seperti itu. Tetapi dalam pelaksanaannya, banyak Undang-Undang yang diberikan, kita tidak bisa melaksanakan karena ada peraturan menteri yang menghambat,” kata Zulkarnain kepada di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa 8 Juni 2021.

Ia menyampaikan demikian usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI. Selain BPKS, RDP juga diikuti Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Badan Standardisasi Nasional dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. RDP membahas RKA K/L dan RKP K/L Tahun 2022.

Kepala BPKS Zulkarnain mencontohkan, sampai dengan saat ini komoditas gula tidak diperbolehkan masuk ke Sabang karena terbentur oleh aturan dari Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Menteri No 14 Tahun 2020. Semestinya, BPKS sesuai regulasi yang ada mempunyai peran atau wewenang untuk melakukan ataupun menunjuk importir.

“Dengan begitu, minimal kebutuhan gula masyarakat Sabang dan sekitarnya terpenuhi dengan harga yang relatif bisa terjangkau sejalan dengan pemberlakuan free trade zone. Ditekankan bagaimana BPKS bisa menjual gula dengan nilai lebih rendah, yakni Rp 11 ribu, dibandingkan harga sekarang sebesar Rp 14 ribu,” tegasnya.

Ia lantas mempertanyakan kenapa keberadaan BPKS Sabang tidak dimanfaatkan dengan maksimal dalam rangka mengakselerasi pembangunan daerah guna menunjang percepatan dan pemerataan pembangunan nasional.

“Kenapa Sabang tidak dimanfaatkan, kan tidak semua barang masuk dari Jakarta, ada juga impor yang dari India, Thailand dan lainnya. Kalau untuk kebutuhan masyarakat Aceh, kenapa turunnya di Belawan, kenapa free trade zone Sabang tidak dimanfaatkan?” tanya dia

“Bener kan? Karena jarak Sabang ke Banda Aceh itu hanya 38 km, sementara jarak antara Belawan ke Sabang kan dua kali lipat. Karena jaraknya Sabang – Belawan itu 650 km. Kalau dari Thailand atau India turun ke Belawan, dari Belawan naik lagi ke Aceh. Sementara kalau langsung ke Sabang kan cost-nya lebih murah,” sambung Zulkarnain.

Sejauh ini, BPKS sebagaimana disampaikan Zulkarnain sudah menyampaikan ‘uneg-uneg’ yang dihadapinya ke Komisi VI DPR RI. Disampaikan juga ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Ia berharap, termasuk melalui Komisi VI DPR RI, ke depan keberadaan BPKS Sabang dimaksimalkan perannya agar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dengan diberikannya wewenang dan keleluasaan memajukan daerah, Zulkarnain optimis BPKS dapat melakukan berbagai terobosan.

“Seandainya regulasi diberikan ke kami, kami akan create. Saya juga meminta BUMN hadir di sana. Sabang itu juga bagian tidak terpisahkan dari NKRI,” pungkasnya.

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com