Anggota Komisi VI DPR RI Dr. Evita Nursanty, M.Sc,

Jakarta (Maritimnews) – Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, akan diberi gelar Profesor Kehormatan (Guru Besar Tidak Tetap) oleh Universitas Pertahanan (Unhan) di bidang Kepemimpinan Strategik. Penyematan gelar rencananya dilangsungkan dalam sidang senat terbuka Universitas Pertahanan RI pada Jumat 11 Juni 2021 mendatang.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VI DPR RI Dr. Evita Nursanty, M.Sc,menyatakan pemberian gelar Profesor Kehormatan (Guru Besar Tidak Tetap) kepada Megawati bukan hanya sah dan legal, namun juga layak diberikan mengingat kapasitasnya sebagai tokoh bangsa.

“Pemberian gelar profesor kehormatan adalah hal yang biasa terjadi di dunia akademis, bahkan dalam lingkup internasional. Contohnya Moscow State University yang memberikan gelar Profesor Honoris Causa kepada Manmohan Singh, Perdana Menteri India ke-14,” ungkap Evita dalam keterangannya, Rabu (9/6).

Lebih lanjut, Ketua Umum KBPP Polri ini mengatakan, gelar tersebut layak diberikan mengingat kapasitas Megawati yang tidak hanya diakui di tingkat nasional, namun juga internasional.

Terbukti melalui sembilan penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa yang diterima putri Proklamator Bung Karno tersebut dari universitas ternama di dalam negeri dan luar negeri. Di antaranya Universitas Soka dan Universitas Waseda di Jepang, Korea Maritime and Ocean University dan Mokpo National University di Korea, Fujian Normal University di China, serta Moscow State Institute of International Relation di Rusia.

“Penganugerahan gelar dari berbagai universitas ternama dunia tersebut tentu berdasarkan penilaian prestasi dan kapasitas Ibu Megawati sebagai tokoh bangsa di antaranya adalah selain sebagai presiden perempuan pertama di Indonesia, dalam kepemimpinannya, beliau melahirkan sejumlah lembaga/institusi negara antara lain Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG),” bebernya.

Selanjutnya, sambung Evita, Megawati juga menuntaskan konflik sosial seperti penyelesaian konflik Ambon, penyelesaian konflik Poso, pemulihan pariwisata pasca bom Bali, dan penanganan permasalahan TKI di Malaysia, serta memperkuat demokrasi dengan pertama kalinya diselenggarakan Pemilihan Umum Legislatif dan Presidensial secara langsung.

Oleh karena itu, Evita meyakini berbagai prestasi dan kapasitas Megawati tersebut yang menjadi dasar pemberian gelar Profesor Kehormatan (Guru Besar Tidak Tetap) oleh Universitas Pertahanan (Unhan) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 88 Tahun 2003 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap Dalam Jabatan Akademik Pada Perguruan Tinggi Negeri.

“Saya meyakini berbagai prestasi dan kapasitas Ibu Megawati tersebut yang menjadi dasar pemberian gelar Profesor Kehormatan (Guru Besar Tidak Tetap) oleh Universitas Pertahanan (Unhan) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 88 Tahun 2003 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap Dalam Jabatan Akademik Pada Perguruan Tinggi Negeri,” tutup alumnus Universitas Gadjah Mada itu. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *