Categories: PelayaranTerbaru

Ditjen Hubla Perketat Pengawasan Bahan Curah Padat Dan Berbahaya

Kegiatan sosialisasi PM 6/2021 dan PM 16/2021 oleh KPLP Ditjen Hubla

MN, Jakarta – Dalam rangka menjamin terciptanya keamanan dan keselamatan pelayaran, pihak Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub melalui Syahbandar akan memperketat giat pengawasan terhadap penanganan muatan bahan curah padat dan barang berbahaya di lapangan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021 dan Nomor PM 16 Tahun 2021.

Untuk itu Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Muatan Curah Padat dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Muatan Barang Berbahaya di Jakarta pada 31 Agustus sampai tanggal 1 September 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo mengatakan, kedua Peraturan Menteri tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum tentang pelaksanaan penanganan barang berbahaya dalam pelayaran dalam pelaksanaan teknisnya.

“Pemerintah Indonesia telah memberlakukan ketentuan mengenai International Maritime Solid Bulk Cargoes (IMSBC) Code dan International Maritime of Dangerous Goods (IMDG) Code yang merupakan aturan pelaksanaan Convention on the Safety of Live at Sea (SOLAS) dan Convention on the Marine Pollution from Ships (MARPOL) dengan diratifikasi melalui KEPPRES Nomor 65 Tahun 1980 tentang Mengesahkan International Convention For The Safety Of Life At Sea, 1974,” ujar Dirjen Agus saat membuka acara sosialisasi, Selasa (31/8).

Menurut Dirjen Hubla, ketentuan tersebut awalnya ditujukan pada industri pelayaran, namun selanjutnya turut mempengaruhi keseluruhan industri dan bidang jasa dalam penanganan barang berbahaya di kapal dan pelabuhan.

“Misalnya seperti produsen bahan-bahan kimia, perusahan pengepakan, jasa pengangkut dan jasa terkait lainnya, juga terhadap instansi penegak hukum yang terkait langsung mapun tidak langsung dalam pengawasan pada transportasi laut sebagai moda transportasi pengangkut barang berbahaya,” imbuhnya.

Dalam ketentuan ini merekomendasikan terhadap semua pihak untuk menjamin keselamatan dan keamanan penanganan barang berbahaya dari segi klasifikasi, penyimpanan, pengemasan, pelabelan, istilah-istilah khusus, dan prosedur tanggap darurat.

Pihaknya berharap seluruh jajarannya dan semua pihak terkait tetap mendukung pengawasan kapal-kapal oleh Negara Pelabuhan (Port State) dan Negara Bendera (Flag State) dengan memberikan pelayanan yang aman, cepat dan terpercaya di dalam memenuhi kebutuhan dunia usaha akan jasa pelayaran tanpa mengabaikan faktor keselamatan.

Pada kesempatan yang sama Direktur KPLP Ahmad berharap Peraturan ini dapat menjadi pedoman penanganan muatan curah padat dan barang berbahaya bagi para petugas Kesyahbandaran di Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Pelabuhan Batam, Kantor KSOP dan Kantor UPP dan stakeholder terkait.

“Semoga melalui kegiatan ini dapat menghasilkan berbagai masukan positif bagi upaya perbaikan dan peningkatan pada aspek keselamatan, keamanan pelayaran dan pelayanan publik bagi pengguna jasa transportasi laut,”  pungkasnya.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

DANANTARA dan Tugas Sejarah Transformasi Ekonomi Nasional Bagi Keadilan Sosial Rakyat

Oleh: Arief Poyuono, SE, M.Kom Indonesia sedang memasuki sebuah fase penting dalam perjalanan ekonomi nasional.…

13 hours ago

Uji Emisi di Tanjung Priok, Pelindo Ajak Ekosistem Pelabuhan Jaga Lingkungan

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mendorong kolaborasi pengendalian emisi kendaraan di…

7 days ago

Sosialisasi Perkuat Ekosistem Vendor Pelindo Regional 4

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat ekosistem vendor di wilayah Regional…

7 days ago

Semester I 2026, Arus Barang PMT Tumbuh 10,85 persen

Medan (Maritimnews) – PT Pelindo Multi Terminal (PMT), anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang…

1 week ago

FSP BUMN Bersatu Dukung RUU Ketenagakerjaan, Adaptif Dengan Perubahan Ekosistem Berusaha

Jakarta (Maritimnews) – Dalam rangka pemenuhan keputusan MK soal pembentukan RUU Ketenagakerjaan, para Pimpinan DPR…

1 week ago

Aksi Damai Aliansi Pekerja Tanjung Perak di depan Pengadilan Tipikor Surabaya

Surabaya (Maritimnews) - Aliansi Serikat Pekerja Tanjung Perak menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan terhadap…

1 week ago