Tak Mampu Jalankan Amanat Undang-Undang, SAKTI Ultimatum Kemenaker!
Jakarta (Maritimnews) – Para pelaut yang tergabung dalam Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Senin (19/20). Mereka menuntut Kemenaker agar menjalankan amanat PP No.7/2000 tentang Kepelautan mengenai izin penempatan awak kapal asing dan perbaikan upah minimum untuk awak kapal.
Acara unjuk rasa tersebut diinisai oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Greenpeace Indonesia yang dibalut dengan aksi damai guna mengingatkan Kemenaker mengenai nasib para pekerja migran Indonesia. Awak kapal yang menjadi pekerja migran juga masih jauh dari sejahtera sehingga perlu diperjuangkan oleh SAKTI.
“Karut marut tata kelola ketenagakerjaan Awak Kapal Indonesia berawal dari lalai dan enggannya Kemenaker melaksanakan mandat PP No.7/2000 tentang kepelautan pada Pasal 19 terkait Izin Penempatan awak kapal Indonesia di kapal Asing dan Pasal 22 terkait upah minimum jabatan terendah awak kapal,” ujar Sekretaris Jenderal SAKTI, Syofyan di sela-sela unjuk rasa tersebut.
Tak hanya itu, sambung Syofyan, Kemnaker juga lalai menjalankan amanat pasal 337 UU Pelayaran yang jelas menyatakan masalah ketenagakerjaan di bidang pelayaran diatur oleh peraturan perundang undangan bidang ketenagakerjaan.
“Seharusnya jika Kemenaker serius dari awal tahun 2000 menangani masalah ketenagakerjaan awak kapal mungkin tidak akan pernah ada dualisme dan tumpang tindih regulasi yang menangani Awak Kapal di negeri ini,” jelasnya.
Syofyan menegaskan pembiaran oleh Kemenaker ini dimanfaatkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan untuk menangani masalah ketenagakerjaaan Awak Kapal dengan dalih asas Lex Spesialis.
“Padahal sudah nyata dan jelas di UU Pelayaran yang Lex Spesialis itu ada pada pasal 337 UU pelayaran sebagai legitimasi dan pengakuan bahwa masalah Ketenagakerjaan awak kapal itu sudah tidak relevan lagi diatur menurut KUHD yang merupakan produk Kolonial,” ungkapnya.
Syofyan menuturkan bahwa Kemenaker masih ada waktu dalam memperbaiki kesejahteraan pelaut berdasarkan amanat undang-undang. SAKTI akan terus mengawal Kemenaker untuk bisa menjadi leading sector yang baik dalam memperjuangkan taraf hidup pelaut.
“Dengan terbitnya PP Nomor 22 tahun 2022 tentang Pelindungan dan Penempatan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan Migran dengan Kemenaker sebagai leading sector seperti mengembalikan mandat yang sudah lama terlupakan. Semoga Kemenaker serius dan tidak main-main lagi dengan mandat ini,” tegas Syofyan.
“Jika Kemenaker tidak bisa menjalankan mandat ini dengan baik, lebih baik dibubarkan saja kementerian ini,” tutupnya. (*)




















