Konsinyering dilakukan Ditjen Hubla untuk revisi PM 39/2017
Jakarta (Maritimnews) – Dalam rangka menyesuaikan peraturan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan akan segera melakukan penyempurnaan dan penyesuaian atau revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid mengungkapkan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal diundangkan pada tanggal 13 Mei 2017 di Jakarta dan salah satu yang dibahas adalah penggunaan aplikasi atau komputerisasi secara online untuk pelayanan pendaftaran kapal.
Pendaftaran kapal yang selama ini diselenggarakan secara online di seluruh tempat pendaftaran kapal, menjadi contoh sukses dari penggunaan aplikasi secara online guna pelayanan kepada para pengguna jasa.
“Saat ini perlu penyempurnaan dan penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat, menyesuaikan dengan peraturan-peraturan lain yang telah berubah, dan mempermudah serta meningkatkan pelayanan terhadap penyelenggaraan kegiatan pendaftaran dan kebangsaan kapal,” terang Ahmad Wahid saat acara Konsinyering Revisi PM Nomor 39 Tahun 2017 di Jakarta, Rabu (1/2).
Direktorat Perkapalan dan Kepelautan menginisiasi kegiatan konsinyering tersebut, demi terwujudnya tata kelola dokumen pendaftaran pendaftaran dan kebangsaan kapal dengan baik, kepastian hukum dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
Acara diikuti oleh para Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), para pejabat dan koordinator di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dan stakeholder terkait lainnya.
Ahmad Wahid menegaskan, bahwa revisi penting dilakukan mengingat pendaftaran kapal merupakan bagian dari kegiatan penyelenggaraan kelaiklautan kapal yang menganut asas publisitas, artinya setiap pihak dapat meminta informasi atas kapal yang telah terdaftar, baik mengenai data fisik ataupun status hukum kapal sehingga dapat memberikan informasi terkini.
“Kedepan pejabat pendaftar dan pencatat baliknama kapal harus dapat memberikan pelayanan pendaftaran dan kebangsaan kapal dengan kepastian hukum, salah satunya dengan menyempurnakan peraturan menteri tentang pendaftaran dan kebangsaan kapal,” pungkasnya.
(Bayu JagadSea/MN)
Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan kepedulian terhadap anak yatim.piatu, Koperasi Karyawan (KOPKAR) Terminal Petikemas…
Bandar Lampung (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Panjang mencatat kinerja operasional yang…
Jakarta (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil menjaga kinerja operasional secara solid…
Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) mencatat kinerja operasional yang positif dalam melayani angkutan…
Ini bukan soal satu atau dua pelabuhan yang perlu diperbaiki. Ini adalah kegagalan sistemik yang…
Ditulis oleh: Arief Poyuono Pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 yang berada di kisaran 5 %…