Categories: PelayaranTerbaru

Kemenhub Bakal Revisi PM 39 Tahun 2017

Konsinyering dilakukan Ditjen Hubla untuk revisi PM 39/2017

Jakarta (Maritimnews) – Dalam rangka menyesuaikan peraturan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan akan segera melakukan penyempurnaan dan penyesuaian atau revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid mengungkapkan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal diundangkan pada tanggal 13 Mei 2017 di Jakarta dan salah satu yang dibahas adalah penggunaan aplikasi atau komputerisasi secara online untuk pelayanan pendaftaran kapal.

Pendaftaran kapal yang selama ini diselenggarakan secara online di seluruh tempat pendaftaran kapal, menjadi contoh sukses dari penggunaan aplikasi secara online guna pelayanan kepada para pengguna jasa.

“Saat ini perlu penyempurnaan dan penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat, menyesuaikan dengan peraturan-peraturan lain yang telah berubah, dan mempermudah serta meningkatkan pelayanan terhadap penyelenggaraan kegiatan pendaftaran dan kebangsaan kapal,” terang Ahmad Wahid saat acara Konsinyering Revisi PM Nomor 39 Tahun 2017 di Jakarta, Rabu (1/2).

Direktorat Perkapalan dan Kepelautan menginisiasi kegiatan konsinyering tersebut, demi terwujudnya tata kelola dokumen pendaftaran pendaftaran dan kebangsaan kapal dengan baik, kepastian hukum dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.

Acara diikuti oleh para Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), para pejabat dan koordinator di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dan stakeholder terkait lainnya.

Ahmad Wahid menegaskan, bahwa revisi penting dilakukan mengingat pendaftaran kapal merupakan bagian dari kegiatan penyelenggaraan kelaiklautan kapal yang menganut asas publisitas, artinya setiap pihak dapat meminta informasi atas kapal yang telah terdaftar, baik mengenai data fisik ataupun status hukum kapal sehingga dapat memberikan informasi terkini.

“Kedepan pejabat pendaftar dan pencatat baliknama kapal harus dapat memberikan pelayanan pendaftaran dan kebangsaan kapal dengan kepastian hukum, salah satunya dengan menyempurnakan peraturan menteri tentang pendaftaran dan kebangsaan kapal,” pungkasnya.

(Bayu JagadSea/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Kunjungan Sosial Kopkar TPK Koja Ke GMMI

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan kepedulian terhadap anak yatim.piatu, Koperasi Karyawan (KOPKAR) Terminal Petikemas…

2 days ago

Pelindo Panjang: Optimalisasi dan Sinergi, Kunci Pertumbuhan Positif

Bandar Lampung (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Panjang mencatat kinerja operasional yang…

3 days ago

IPC TPK Catat 850 Ribu TEUs di Triwulan I 2026

Jakarta (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil menjaga kinerja operasional secara solid…

3 days ago

Masa Lebaran 2026, Arus Penumpang Pelindo Meningkat 14,14%

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) mencatat kinerja operasional yang positif dalam melayani angkutan…

4 days ago

Pelabuhan Kita Masih Berdiri di Atas Fondasi yang Rapuh

Ini bukan soal satu atau dua pelabuhan yang perlu diperbaiki. Ini adalah kegagalan sistemik yang…

6 days ago

STATE CAPITALISM CHINA Pelajaran Penting bagi Transformasi BUMN Indonesia di Era Danantara

Ditulis oleh: Arief Poyuono Pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 yang berada di kisaran 5 %…

1 week ago