Ketum SP TPK Koja
Yogyakarta (Maritimnews) – Menghadapi era Disrupsi dibutuhkan langkah transformasi Serikat Pekerja dengan mengedepankan silaturahmi, konsolidasi struktural dan intelektualitas. Transformasi menjadi penting dan perlu mengikuti perkembangan zaman, kedepan Serikat Pekerja adalah strategic partner bagi Pemerintah dan perusahaan, baik dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan publik ketenagakerjaan maupun norma dan syarat kerja di tingkat bawah yang berlandaskan dialog sosial/musyawarah mufakat serta asas hubungan industrial Pancasila.
Hal itu dikatakan Ketua Serikat Pekerja Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, Farudi dalam sambutannya untuk Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mengkaji Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral dalam Kerangka Hukum Ketenagakerjaan” yang diselenggarakan Administrative Legal Studies Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (ALS FH UII) bersama Masykur Isnan and Partners Lawfirm (MIP Lawfirm) di Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (14/04).
Adapun rangkaian kegiatan FGD yang dibuka oleh Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. selaku Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni, dimulai dengan sesi diskusi publik oleh Ayunita Nur Rohanawati, S.H., M.H. selaku pemantik 1 dan Masykur Isnan, S.H., M.H. selaku pemantik 2 yang dipandu oleh Rama Hendra Triadmaja selaku moderator.
Hadir 16 serikat pekerja/serikat buruh di lingkungan BUMN, BUMD dan Swasta yang bergerak dalam sektor penerbangan, pelabuhan, transportasi dan sektor strategis nasional yakni, Serikat Karyawan AirNav Indonesia (SKYNAV), SP Biro Klasifikasi Indonesia/SPBKI (Danantara), Serikat Karyawan Garuda, GMF Employee Club (GEC), Serikat Pekerja KSO Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, Serikat Pekerja Teluk Lamong, SP TKBM JICT-TPK Koja, PP SPTKBM, SPFKK-PB, SP NCPT 1, FSPSI Bersatu, Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia, FSPTI – KSPSI DKI Jakarta, SP Dok Kodja Bahari Grup, PP FSPMI-KSPSI (MJH) dan tamu undangan lainnya.
Evaluasi LKS Tripartit Sektoral
Catatan penting dari FGD kali ini sebagai bagian kerjasama para Akademisi bersama Serikat Pekerja di sektor penerbangan, pelabuhan, transportasi dan strategis nasional, juga dibutuhkan evaluasi terhadap Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral (LKS Tripartit Sektoral) agar dapat menyelesaikan permasalahan sektoral yang kerap kali terabaikan
Kehadiran LKS Tripartit Sektoral dalam kerangka hukum ketenagakerjaan tidak hanya menjadi pilihan semata melainkan suatu keharusan. Di sisi yang lain, tantangan mengenai efektivitas jumlah kelembagaan harus tetap menjadi pokok perhatian sehingga dalam merumuskan pembagian sektor melalui kajian yang komprehensif.
Kedepan visualisasi keberadaan LKS Tripartit Sektoral harus dikawal secara ketat agar sesuai dengan cita cita pembentukannya. Selain itu, FGD ini menghasilkan gagasan baru tentang arah pengembangan model LKS Tripartit Sektoral yang diharapkan dapat memangkas kerumitan birokrasi ketenagakerjaan, mengurangi pelanggaran norma ketenagakerjaan, sehingga tercipta hubungan industrial yang kondusif, harmonis, dinamis dan berkeadilan.
(Bayu Jagadsea/MN)
Palembang (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Palembang mencatatkan kinerja positif sepanjang tahun 2025,…
Makassar (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan keuangan sejak dini, khususnya bagi para…
Jakarta (Maritimnews) - Meningkatnya kolaborasi lintas pemangku kepentingan di Port of Tanjung Priok berdampak positif,…
Pontianak (Maritimnews) - Seiring menguatnya aktivitas perdagangan dan distribusi barang di Provinsi Kalimantan Barat, IPC…
Oleh: Mohamad Erwin Y Zubir (INSA JAYA) Pertanyaan ini tak lagi bersifat teoritis tapi lahir…
Salah satu permasalahan yang masih terjadi hingga saat ini ialah muatan balik yang masih belum…