Categories: HukumPelabuhanTerbaru

Penegakan Hukum di Kopkar TPK Koja Jadi Panglima Tertinggi

TPK Koja Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta

Jakarta (Maritimnews) – Penegakan hukum menjadi pilar penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan dalam pengelolaan koperasi pekerja. Prinsip keadilan, akuntabilitas, dan ketertiban hukum harus ditegakkan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan. Karenanya penegakan hukum harus menjadi panglima tertinggi bagi organisasi Koperasi Karyawan (Kopkar) TPK Koja Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Hal itu ditegaskan Masykur Isnan, S.H. (Masykur Isnan & Partners) selaku kuasa hukum pihak Kopkar TPK Koja kepada Maritimnews, terkait kasus dugaan upaya penggunaan fasilitas koperasi yang dilakukan di luar kewenangan serta tidak sesuai dengan kepentingan terhadap terduga berinisial RRL, selaku eks Ketua III Pengurus Kopkar TPK Koja periode tahun 2020–2023.

Menurut Masykur Isnan, pihak Kopkar TPK Koja akan selalu menjaga prinsip keadilan dan akuntabilitas dengan menghormati dan mendukung sepenuhnya segala bentuk proses hukum sebagai bagian dari komitmen menjaga ketertiban, akuntabilitas, dan kepastian hukum di lingkungan organisasi koperasi pekerja.

“Kopkar TPK Koja telah mengajukan upaya terhadap saudara RRL selaku eks Ketua III Pengurus Kopkar TPK Koja periode 2020–2023, atas dugaan penggunaan fasilitas koperasi yang dilakukan di luar kewenangan serta tidak sesuai dengan kepentingan, hal ini ditujukan sebagai langkah perlindungan hukum atas aset koperasi serta sebagai bentuk tanggung jawab pengurus menjaga prinsip kehati-hatian dalam tata kelola koperasi,” terang Isnan kepada Maritimnews di Jakarta, Sabtu (26/07).

Masykur Isnan & Partners mendorong RRL warga Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor: 202/Pdt.G/2024/PN.Bks diputus tanggal 24 Oktober 2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 794/Pdt/2024/PT. Bdg diputus tanggal 7 Januari 2025 Jo Putusan Mahkamah Agung No. 2529 K/PDT/ 2025 diputus tanggal 14 Juli 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni membayar kerugian Kopkar TPK Koja sebesar Rp.240.974.999,- (dua ratus empat puluh juta sembilan ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) secara tunai dan sekaligus.

“Putusan Pengadilan tersebut menyatakan, bahwa tindakan yang bersangkutan telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan tergugat diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta mengganti kerugian kepada Pengurus dan Anggota Kopkar TPK Koja.

Di lain sisi, KSO TPK Koja agar mempertimbangkan secara objektif memberikan sanksi tegas terhadap individu-individu yang memiliki hubungan kerja, namun terbukti melakukan atas perbuatan tidak terpuji dan tercela, melawan hukum, tidak profesional dan berintegritas,” pungkasnya.

(Bayu Jagadsea/MN)

Yudha Prima Putra

Share
Published by
Yudha Prima Putra

Recent Posts

Triwulan I Tahun 2026, IPC TPK Teluk Bayur Naik 5,3%

Teluk Bayur (Maritimnews) - Sebagai terminal petikemas utama di Teluk Bayur Sumatera Barat, IPC TPK…

4 days ago

SP TPK Koja Meramaikan May Day 2026 di Monas

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka merayakan puncak Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 diperingati tanggal…

4 days ago

Survey Membuktikan! Kepuasan Pelanggan Pelindo Meningkat

Jakarta (Maritimnews) - Mengacu hasil survey tingkat kepuasan para pelanggan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) oleh…

5 days ago

IPC TPK Terima Delegasi Bisnis USA dan Infrastruktur Estonia

Jakarta (Maritimnews) – PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) membuka ruang pertukaran informasi, pengalaman, dan…

6 days ago

Kepedulian Sosial Kopkar TPK Koja di Yayasan Cinta Saudara

Jakarta (Maritimnews) - Kepedulian terhadap anak yatim piatu merupakan kewajiban sosial dan agama untuk melindungi…

6 days ago

FSP BUMN Bersatu Berduka cita Atas Musibah Kecelakaan KA di Bekasi Timur

Jakarta (Maritimnews) - Keluarga Besar Federasi Serikat Pekerja (FSP BUMN Bersatu) berdukacita atas kejadian tabrakan…

1 week ago