Sarana Perikanan
Sarana Perikanan

MNOL, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) memastikan bantuan sarana penangkapan ikan sebagai program prioritas tahun 2016 dapat tepat sasaran diberikan kepada stakeholders perikanan. Hal ini sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan saat pembukaan Retreat, periode 2 pada Juni lalu.

“Saya ingin bantuan tepat sasaran. Tidak ada karyawan yang bermain, stakeholder yang menyalahgunakan. Semua harus turun langsung ke lapang untuk check dan re-check,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat pengarahan kepada seluruh pegawai di lingkup KKP.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar mengatakan pihaknya telah melakukan identifikasi calon penerima bantuan sarana penangkapan ikan. Sedangkan daftar usulan, verifikasi, validasi dan penetapan calon penerima bantuan akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bantuan Sarana Penangkapan Ikan yang berlangsung tanggal 21 hingga 23 Juli 2016 tersebut.

“Calon penerima bantuan sarana penangkapan ikan adalah kelompok masyarakat berbadan hukum koperasi atau kelompok masyarakat hukum adat yang memiliki unit usaha penangkapan ikan berbadan hukum koperasi. Ini merupakan kriteria mendasar yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, DJPT juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM,” ungkap Zulficar saat konferensi pers pada Rakornas di Gedung Mina Bahari II Jakarta, Kamis (21/7).

Dari informasi yang dihimpun, daftar calon penerima bantuan tersebut akan dipublikasikan melalui website KKP dan DJPT untuk mendapat respon dari berbagai pihak tentang kesesuaian calon penerima. Sehingga bantuan sarana penangkapan ikan ini dapat bermanfaat secara optimal.

Zulficar menambahkan bantuan sarana penangkapan ikan diharapkan dapat dimanfaatkan oleh penerima bantuan untuk meningkatkan produktivitas penangkapan dan mutu hasil tangkapan sehingga pendapatan nelayan dapat meningkat. Selain itu, bantuan sarana penangkapan ikan ini juga diharapkan dapat memperkuat armada perikanan tangkap nasional dengan jumlah kapal perikanan yang berkualitas dan bersertifikat.

“Kapal perikanan yang nantinya diberikan kepada nelayan akan diasuransikan karena kapalnya ada sertifikasi dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI),” lanjutnya.

Setelah dilakukan penghematan, bantuan sarana penangkapan ikan berupa 3.450 kapal perikanan dan 14.782 alat penangkap ikan dengan anggaran senilai Rp1,9 triliun, setelah penghematan serta premi asuransi untuk satu juta nelayan senilai Rp250 miliar. Sementara itu, untuk spesifikasi teknis bantuan sarana penangkapan ikan dibuat dengan memperhatikan karakteristik seluruh wilayah perairan Indonesia dan kearifan lokal.

Proses identifikasi dan penyusunannya dilakukan melalui survei yang mewakili 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI). Sedangkan, Direktur Kapal dan Alat Penangkapan Ikan Minhadi Noer Sjamsu mengungkapkan bantuan sarana penangkapan ikan disesuaikan dengan permintaan nelayan sesuai proposal dan usulan dari Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi.

“Saat ini kita sudah ada 25 desain kapal. Penyusunan desain dan spesifikasi teknis kapal perikanan dan alat penangkap ikan dibuat sesuai dengan prosedur PT PAL Indonesia,” jelas Minhadi di tempat yang sama, Kamis (21/7).

Kapal perikanan terbuat dari fiber glass sedangkan bentuk lambung kapal dirancang dengan tipe “U” dan tipe “V” sehingga dapat memenuhi kriteria kapal ikan yang memiliki ruang muat luas, mudah loading-unloading ikan, olah gerak (maneuverability) dan stabilitas yang baik sesuai dengan ketentuan laik laut sehingga mampu menjaga kenyamanan dan keselamatan anak buah kapal (ABK) selama beroperasi dan berlayar dalam setiap kondisi perairan.

Pengesahan proven desain dilakukan oleh BKI, selanjutnya digunakan untuk proses sertifikasi kapal perikanan. Tujuan dari proses sertifikasi ini adalah agar kapal dapat diasuransikan dan diagunkan oleh penerima bantuan di lembaga keuangan bank atau non-bank untuk pengembangan usaha.

Lebih lanjut, Minhadi menerangkan proven desain kapal disusun dengan mempertimbangkan ciri-ciri perairan dan kearifan lokal setiap daerah di Indonesia. Misalnya Sangihe model pamboat dan Maluku ada cadiknya. Meskipun menyesuaikan karakteristik daerah namun harus tetap memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan di laut.

Sedangkan untuk alat penangkap ikan, pihaknya memastikan 9 jenis dan 40 spesifikasi yang telah disesuaikan dengan ketentuan potensi sumber daya ikan dan ramah lingkungan. “Jenisnya beragam, mulai dari pancing (tonda, pole and line, hand line), gillnet (dasar, permukan tengah), bubu dan rawai dasar,” pungkasnya.

Sebelumnya, KKP bersama instansi terkait telah menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bantuan Sarana Penangkapan Ikan yang dihadiri oleh unit pelaksana teknis (UPT) DJPT serta Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten, Kota dan Provinsi seluruh Indonesia. (Tan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *