
MNOL – Padang, Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) II Padang menyelenggarakan pencerahan Hukum kepada seluruh Prajurit Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) II Padang di Markas Komando (Mako) Yonmarhanlan II Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/8). Pencerahan hukum tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Lantamal II Padang Letkol Laut (KH) Edison S.H., M.Hsi.
Acara pencerahan hukum ini dibuka oleh Komandan Yonmarhanlan II Padang Letkol (Mar) Achmad Efendi dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kadiskum Lantamal II mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sanksi hukum bagi prajurit yang dalam penyalahgunaan Narkoba, dan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun tujuan diselenggarakan pencerahan hukum ini adalah untuk menekan angka pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit Yonmarhanlan II Padang dengan harapan agar seluruh prajurit mengerti dan memahami tentang hukum sehingga sebelum melakukan kegiatan yang sekiranya dapat merugikan prajurit dapat di minimalisir ataupun urung untuk dilakukan.(APS)






