Masalah Impor Garam, APMI Kritisi Keluarnya PP No.9/2018
Pengalihan kewenangan pemberian rekomendasi tersebut bertolak belakang dengan UU No. 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.
Pengalihan kewenangan pemberian rekomendasi tersebut bertolak belakang dengan UU No. 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.
PP ini dinilai semakin mempermudah impor komoditas perikanan dan pergaraman yang selama ini jelas-jelas hanya menguntungkan segelintir orang (baca: pengimpor).
MN, Jakarta – Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai, perbedaan data garam nasional yang dimiliki oleh sejumlah kementerian yang…
Ketika laut ini sudah tak lagi asin, Australia pun meberikan kado istimewa berupa 75.000 ton garam menjelang Hari Kemerdekaan.
Impor garam memukul harga garam lokal dan membunuh usaha para petambak garam di Indonesia yang saat ini berjumlah lebih dari 21 ribu orang.
Ada banyak alasan pemerintah diungkapkan kepada rakyat agar bisa meyakinkan bahwa impor garam itu sangat urgent sekali. Padahal tidak semestinya melakukan impor garam.
Pemerintah telah menunjuk PT. Garam untuk mengimpor 75.000 Ton Garam dari Australia. Hal ini terkesan dipaksakam dan rawan ditunggangi rente bisnis politik yang berujung korupsi.
Wacana krisis garam ini merupakan exit poll Susi Pudjiastuti agar tidak dikatakan terlibat dalam skandal garam.
Rencana pemerintah yang akan mengimpor garam konsumsi sebanyak 226.124 ton tidak menyelesaikan masalah atas krisis garam yang hari ini dihadapi oleh Indonesia.
keberpihakan terhadap nelayan dan petambak garam kita serta pengendalian impor komoditas garam sudah jelas tertuang dalam UU No 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.