Hiraukan Mahasiswa, Himapikani Minta Menteri Trenggono Dicopot
Jakarta (Maritimnews) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai institusi tertinggi dalam pengaturan regulasi di sektor perikanan dan kelautan harus…
Jakarta (Maritimnews) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai institusi tertinggi dalam pengaturan regulasi di sektor perikanan dan kelautan harus…
Jakarta (Maritimnews) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berkomitmen menjaga ekosistem terumbu karang lebih baik. Seperti halnya di Malalayang…
Jakarta (Maritimnews) – Serapan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada APBN 2021 yang sangat rendah akan berimplikasi pada gagalnya…
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengizinkan kapal ikan buatan luar negeri alias kapal ikan eks asing kembali beroperasi di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) dengan tema Bijak Mengelola Laut. Kegitan yang berlangsung pada 6-8 April 2021 tersebut,erupakan upaya sinkronisasi rencana kerja bidang pengelolaan ruang laut sebagai dasar dan pedoman bagi penetapan program dan kegiatan di setiap unit satuan kerja pada kementerian yang muncul kembali di era Gus Dur ini.
Demi mendukung Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur penataan pipa atau kabel bawah laut, Ditjen Migas Kementerian ESDM telah meminta Badan Usaha (BU) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) Migas untuk melakukan pemutakhiran basis data pipa penyalur kegiatan migas di lepas pantai wilayah negeri ini.
Demi mengoptimalkan potensi wilayah perairan negeri ini, bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai menggodok proses bisnis perizinan ruang usaha di laut.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa pipa dan kabel bawah laut merupakan dua infrastruktur strategis yang berperan sebagai pendukung utama pertumbuhan ekonomi nasional, yang kemudian menjadi salah satu kontributor penerimaan negara dengan bilangan cukup besar.
Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono mengunjungi Pelabuhan Perikanan Karangsong, Minggu (14/3).
Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) KKP mencatat nilai kekayaan kelautan Indonesia mencapai $ 1.338 miliar atau setara Rp. 19.113 triliun (kurs Rp. 14.300) per tahun, yang hingga saat ini dikelola secara optimal meskipun angka-angka tersebut sudah diketahui sejak lama.