KNTI: Tanggul Raksasa Tak Dibutuhkan !

Putusan Mahkamah Agung Nomor 31 K/Pdt/2017 yang memerintahkan penghentian privatisasi/swastanisasi air minum merupakan jawaban atas masalah penurunan muka tanah di Jakarta yang mencapai 10-12 cm per tahun. Pasalnya privatisasi air minum tersebut memaksa warga Jakarta menggunakan air tanah dan menyebabkan terjadinya penurunan muka tanah atau land subsidence. Tanggul Laut Raksasa dianggap sebagai satu-satunya pelindung banjir rob akibat dari penurunan muka tanah menjadi tidak relevan dan tidak dibutuhkan oleh Jakarta.

Read More

DPP KNTI: Lindungi Tenurial untuk Penuhi Hak Asasi Nelayan dan Penambak

Nelayan dan penambak baik laki-laki dan perempuan dari 23 kabupaten/kota di Indonesia telah bermusyawarah selama enam hari dari 11-16 September 2017. Salah satu hasilnya adalah mendesak pemerintah untuk segera mengimplementasikan keseluruhan bagian Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, serta penambak garam.

Read More