Bantuan Kapal Nelayan penuh Kejanggalan, KKP harus Dievaluasi
Sebagai informasi, BPK telah mengeluarkan status “tidak memberikan komentar/disclaimer” terhadap laporan keuangan KKP tahun 2016.
Sebagai informasi, BPK telah mengeluarkan status “tidak memberikan komentar/disclaimer” terhadap laporan keuangan KKP tahun 2016.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 31 K/Pdt/2017 yang memerintahkan penghentian privatisasi/swastanisasi air minum merupakan jawaban atas masalah penurunan muka tanah di Jakarta yang mencapai 10-12 cm per tahun. Pasalnya privatisasi air minum tersebut memaksa warga Jakarta menggunakan air tanah dan menyebabkan terjadinya penurunan muka tanah atau land subsidence. Tanggul Laut Raksasa dianggap sebagai satu-satunya pelindung banjir rob akibat dari penurunan muka tanah menjadi tidak relevan dan tidak dibutuhkan oleh Jakarta.
Nelayan dan penambak baik laki-laki dan perempuan dari 23 kabupaten/kota di Indonesia telah bermusyawarah selama enam hari dari 11-16 September 2017. Salah satu hasilnya adalah mendesak pemerintah untuk segera mengimplementasikan keseluruhan bagian Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, serta penambak garam.
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) sangat menyayangkan atas tindakan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, melaporkan aktivis nelayan Rusdianto Samawa sebagai pelaku tindak pidana pencemaran nama baik.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk nelayan kecil oleh industri harus diselesaikan dengan upaya strategis tanpa perlu melakukan pencabutan subsidi BBM.
MN, Jakarta – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyatakan keberatan terhadap rencana Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Susi Pudjiastuti untuk menghapus…
Pemerintah telah menunjuk PT. Garam untuk mengimpor 75.000 Ton Garam dari Australia. Hal ini terkesan dipaksakam dan rawan ditunggangi rente bisnis politik yang berujung korupsi.
Atas rencana membahas penyusunan kedua Raperda tersebut Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) dengan tegas menolak dilakukannya pembahasan Raperda Reklamasi (Raperda RZWP3K dan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta)
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai bahwa RKP 2018, tidak menapaki jalan menuju Industrialisasi Perikanan Indonesia.
Merujuk data Organisasi Pangan Dunia (FAO), Indonesia merupakan produsen ikan terbesar ketiga dunia,