KNTI Pertanyakan Nasib Nelayan Yang Ditangkap Malaysia
MN, Langkat – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) bersama Yusnani, perwakilan keluarga nelayan Langkat, Sumatera Utara korban penangkapan di…
MN, Langkat – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) bersama Yusnani, perwakilan keluarga nelayan Langkat, Sumatera Utara korban penangkapan di…
KNTI mendukung Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Jakarta atas pelaporan oleh Nelayan Pulau Pari sejak tahun 2016. LAHP tersebut menegaskan tentang adanya pelanggaran administrasi berupa penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan oleh BPN Jakarta Utara serta segera melakukan tindakan korektif.
MN, Jakarta – Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Muhamad Salahudin mengungkapkan bahwa pendapat yang keluar dari mulut Rusdianto Samawa Chalistrano…
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia menyesalkan rencana pemerintah yang akan kembali memberikan kuota untuk impor garam konsumsi dan produksi. Impor garam tersebut dianggap tidak akan menyelesaikan masalah atas krisis garam yang terjadi berulang kali setiap tahunnya. Kebijakan impor garam ini adalah bentuk ketidakseriusan pemerintah untuk mencapai swasemba dan kedaulatan garam nasional, terlebih dengan alasan musim hujan dan tipisnya stok garam nasional.
Ekspor perikanan nasional mengalami kemerosotan dan angka kredit macet untuk UMKM Sektor Perikanan pun mengalami peningkatan
KNTI megimbau agar dalam konteks ini perlu ada upaya strategis pemerintah dengan bersikap luwes untuk melakukan kerjasama dengan negara asal pelaku dalam pengawasan pencurian ikan.
KNTI menilai penting untuk mendorong negara segera meratifikasi Konvensi ILO 188 Tahun 2007 sebagai bentuk konkret negara melindungi nelayan Indonesia yang beraktivitas di perairan nasional maupun yang bermigrasi ke luar negeri
Putusan yang mengabulkan banding Gubernur DKI Jakarta dan perusahaan pemegang izin konsesi reklamasi Pulau F, I dan K membatalkan ketiga Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta)
Mereka hendak melakukan penyegelan atas wilayah pesisir yang dikelola oleh masyarakat Pulau Pari.
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyayangkan Pemprov DKI Jakarta masih mengulangi kesalahan dalam konsultasi publik KLHS tersebut.