Solusi Maksimalkan Potensi Tangkap Lestari, KKP Izinkan Kapal Ikan Eks Asing Beroperasi Kembali
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengizinkan kapal ikan buatan luar negeri alias kapal ikan eks asing kembali beroperasi di Indonesia.
