Beda Kedaulatan dan Hak Berdaulat di Laut Menurut UNCLOS 1982
MNOL- (Ensklopedia Maritim)
Berdasarkan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, zona laut dapat dibedakan berdasarkan kedaulatan dan hak berdaulat suatu negara di wilayah laut. Prinsipnnya kedaulatan (sovereignty) dan hak berdaulat (sovereign rights) adalah dua hal yang berbeda sesuai dengan konteks hukum internasional.
Kedaulatan adalah kewenangan penuh atas wilayah (territory) yang dalam hal ini meliputi semua wilayah daratan, perairan kepulauan dan laut territorial (Lihat Gambar 1 pembagian zona maritim) dan yang berlaku pada wilayah tersebut adalah hukum nasional suatu negara. Laut teritorial merupakan kawasan laut dengan lebar hingga 12 mil laut dari garis pangkal
Di luar laut territorial, sebuah negara pantai tidak memiliki kedaulatan penuh (sovereignty) tetapi memiliki hak berdaulat (sovereign rights) yakni hak untuk mengelola dan memanfaatkan untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam baik hayati dan non-hayati dari perairan di atas dasar laut dan dari dasar laut dan tanah dibawahnya dan berkenan dengan kegiatan lain untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi zona ekonomi tersebut, seperti produksi energi dari air, arus dan angin.
Kawasan tempat berlakunya hak berdaulat ini dikenal dengan yurisdiksi, bukan wilayah atau territory. Sebagai contoh di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Indonesia tidak punya kedaulatan penuh tetapi berhak untuk mengelola kekayaan alamnya dan negara lain tidak berhak memanfaatkan kekayaan alam itu tanpa izin dari Indonesia.
Kerennnnnn, mencerahkan. ternyata hak kita di ZEE itu cuman hak bedaulat yah
Bagus dan bermanfaat. Admin bales dong, please hehe.
Siaaap