Categories: HLKKPTerbaru

Akibat Kebijakan KKP, Industri Pengolahan Ikan di Bitung Kesulitan

Industri perikanan di Bitung. (Foto: Sulawesi Bisnis.com)

MNOL, Bitung – Sejak Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan kebijakan pelarangan alih muat kapal ikan di tengah laut, industri pengolahan perikanan di Bitung Sulawesi Utara mulai kesulitan. Hal tersebut juga diperparah dengan kebijakan pelarangan kapal ikan eks asing beroperasi di perairan Indonesia.

Di Bitung, akibat sepinya pasokan ikan, enam bulan yang lalu di bulan Maret 2016 saja telah ada 10.800 karyawan menganggur akibat matinya industri pengolahan ikan dan ada 3.200 anak buah kapal (ABK) dirumahkan.

Bahkan kini pelaku industri pengolahan ikan di Bitung yang masih bertahan, harus mendatangkan ikan dari Muara Baru, Jakarta dan juga sebagian lagi impor.

Data Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Utara menunjukkan jumlah tangkapan ikan sepanjang 2015 memang bisa dikatakan anjlok 59,38%. Pasalnya, jumlah pendaratan ikan pada 2014 mencapai 111.315,53 ton, sedangkan pada tahun 2015 hanya 45.208,52 ton.

Pelaku industri perikanan di Bitung kekurangan stok bahan baku cakalang atau tuna yang selama ini tidak pernah terjadi. Padahal, kebutuhan per hari di Bitung mencapai 100 ton, tetapi saat ini hanya ada sekitar 20 ton.

Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Utara menyebutkan ada 1.430 buah kapal yang ada di Pelabuhan Perikanan Samudra Bitung tidak melaut. Dari jumlah tersebut, sebanyak 750 unit tidak melaut akibat izin lama keluar dari Pemerintah Pusat. Sementara untuk kapal eks asing ada 152 kapal berpangkalan di Bitung yang semuanya tidak beroperasi.

Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (Gappindo) mengungkapkan, seyogyanya Pemerintah memperbaiki dan meluruskan hal-hal yang mungkin kurang tepat dari sektor perikanan dewasa ini.

Gappindo menilai pelestarian memang penting, tetapi hendaknya berjalan bersama dengan pemanfaatan ekonomi sehingga masyarakat makmur dan nelayan harus sejahtera. Oleh karena itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus memiliki solusi jangka pendek untuk mengatasi masalah yang timbul.

Di tengah-tengah Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang sudah terbuka sejak awal tahun 2016, mampukah industri pengolahan ikan bertahan jika persoalan tidak segera diatasi. Bukankah Pemerintah tengah menggalakkan penghiliran industri termasuk di sektor perikanan. (Bayu/MN)

 

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Karyawan APBS Perkara Pengerukan Pelindo Harus Diputus Bebas Demi Hukum

Oleh: Malvin Berimbing, SH., MH . Direktur Eksekutif LBH-BUMN Indonesia sedang berada pada fase penting…

9 hours ago

FSP BUMN Bersatu: Kasus 6 Karyawan PT APBS, Bentuk Kriminalisasi Kejaksaan

Surabaya (Maritimnews) - Tidak ada bukti selama persidangan adanya aliran Dana ke enam Karyawan PT…

10 hours ago

Pilihan Prioritas Pembangunan Dry Port di Provinsi Jawa Tengah

oleh: Dr Dayan Hakim NS, Dosen Tetap Program MM Universitas Jayabaya Dry port (atau pelabuhan…

15 hours ago

Kawasan Industri dan Hilirisasi, Harapan Pelabuhan di Lampung

Bandar Lampung (Maritimnews) - Peran pelabuhan laut sebagai pintu gerbang perdagangan dan perekonomian, membutuhkan keberadaan…

19 hours ago

IPC TPK Dorong Sportivitas Bersama Badminton Competition 2026

Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) untuk tidak hanya unggul dalam…

1 week ago

Pasca QCC Baru, Tingkatkan Produktivitas Layanan IPC TPK Panjang

Bandar Lampung (Maritimnews) - Kehadiran Quay Container Crane (QCC) tipe Post Panamax di IPC TPK…

2 weeks ago