Menilik Peran “Sang Trisula” Keselamatan Pelayaran dalam Minimalisir Kecelakaan

Petugas Syahbandar tengah mengecek kelaiklautan kapal sebelum berlayar

MNOL, Jakarta – Banyaknya kecelakaan kapal di laut, menimbulkan pertanyaan publik tentang tata kelola keselamatan pelayaran. Jika terjadi kecelakaan kapal, umumnya publik menyoroti tiga pihak, yaitu Syahbandar, Pemilik kapal dan Nakhoda. Bagaimana sebenarnya peran ketiganya dalam sistem keselamatan pelayaran nasional.

Perlu dipahami bahwa pelayaran adalah high regulated sector. Artinya, ada pengaturan yang jelas terhadap peran dari setiap pihak yang terkait (stakeholder) dari pelayaran tersebut. Sudah banyak hasil penelitian yang menyimpulkan bahwa mayoritas (hampir 80%) dari semua kecelakaan disebabkan oleh “organizational and management problems” dan hal tersebut merupakan “human error”.

Oleh karena itu, peraturan tentang keselamatan pelayaran lebih banyak menitik beratkan pada pengaturan peran para pihak tersebut.

Pada level operasional, Syahbandar, pemilik kapal dan nakhoda, bisa dibilang trisula keselamatan pelayaran. Ketiganya masing-masing memiliki peran dan tanggungjawab sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran).

Sesuai UU Pelayaran, Syahbandar menjamin Keselamatan dan Keamanan Kapal serta Perlindungan Lingkungan Laut. Dalam melaksanakan tugasnya, Syahbandar diperlengkapi peraturan penyelenggaraan dan pelaksanaan serta sistem manajemen secara berjenjang.

Karena keselamatan kapal ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian, maka tugas Syahbandar menjadi berat karena harus memeriksa dan mengujii kelaiklautan setiap kapal yang hendak berlayar. Selain itu, ada tugas penilikan secara terus-menerus terhadap kapal walaupun sudah memperoleh sertifikat keselamatan.

Keselamatan pelayaran erat berkaitan dengan kelaiklautan kapal, yang diatur dengan cukup lengkap dalam UU Pelayaran. Aturan kelaiklautan kapal diatur dalam Bab IX, mulai pasal 124 hingga pasal 171.

Peran pihak pemilik kapal dan Nakhoda dapat dilihat dalam pasal 128 UU Pelayaran, pada ayat (1) disebutkan bahwa Nakhoda dan atau Anak Buah Kapal harus memberitahukan kepada Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal apabila mengetahui kondisi kapal atau bagian dari kapalnya, dinilai tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal. Kemudian pada ayat (2), yaitu Pemilik, operator kapal, dan Nakhoda wajib membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian.

Kewajiban pemilik kapal adalah mempertahankan kapal agar selalu laik laut atau memenuhi persyaratan keselamatan kapal. Pasal 130, menegaskan kewajiban tersebut.

Nakhoda, sesuai pasal 137, memiliki wewenang penegakan hukum serta bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan, dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan. Nakhoda memang tidak bertanggung jawab terhadap keabsahan atau kebenaran materiil dokumen muatan kapal. Namun, wajib menolak dan memberitahukan kepada instansi yang berwenang apabila mengetahui muatan yang diangkut tidak sesuai dengan dokumen muatan.

Pasal 138 menegaskan kewenangan Nakhoda. Sebelum berlayar, Nakhoda wajib memastikan kapalnya telah memenuhi persyaratan kelaiklautan dan melaporkan hal tersebut kepada Syahbandar, dan berhak menolak berlayar jika kondisi dimaksud tidak terpenuhi. Kewenangan Nakhoda tidak bisa diintervensi siapapun.

Pemeriksaan merupakan tugas kunci dari seorang Syahbandar. Penggunaan kapal yang tidak laik laut akan mendatangkan konsekuensi hukum karena berisiko pada kerugian barang dan jiwa manusia (penumpang dan awak kapal).

Tugas Syahbandar sebenarnya akan banyak terbantu jika pihak pemilik kapal dan Nakhoda juga melaksanakan kewajibannya. Untuk itu perlu adanya sistem pemeriksaan akan mampu memastikan, terutama, pemilik/operator kapal, Nakhoda (berikut ABK), menaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di keselamatan pelayaran.

Sistem yang dimaksud akan mengidentifikasi seluruh pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan kapal, berdasarkan masukan Pemilik/operator Kapal, Nakhoda dan Awak kapal. Jika terdeteksi, maka Syahbandar kemudian akan mengambil berbagai tindakan sesuai PM 20/2015 tentang Standar Keselamatan Pelayaran dan UU Pelayaran.

Karena itu, sistem pemeriksaan haruslah lengkap, mencakup aspek administratif, teknis hingga manajemen implementasinya. Tujuannya, selain mencegah atau menghindarkan terjadinya kecelakaan kapal, juga dalam menghadapi konsekuensi hukum yang timbul akibat kecelakaan kapal. berkaitan dengan kelaiklautan kapal, yang diatur cukup lengkap dalam UU Pelayaran.

Sedikit mengutip dari The National Maritime Institute (NAMARIN), untuk mengukur baik-buruknya manajemen keselamatan pelayaran, industri pelayaran mengenal satu parameter yakni Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974. Ketika kita mengatakan bahwa manajemen keselamatan pelayaran dalam negeri buruk, inilah alat pengukurnya. Masalahnya, apakah standar itu sudah diterapkan di Indonesia? (Bayu/MN)

 

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Karyawan APBS Perkara Pengerukan Pelindo Harus Diputus Bebas Demi Hukum

Oleh: Malvin Berimbing, SH., MH . Direktur Eksekutif LBH-BUMN Indonesia sedang berada pada fase penting…

10 hours ago

FSP BUMN Bersatu: Kasus 6 Karyawan PT APBS, Bentuk Kriminalisasi Kejaksaan

Surabaya (Maritimnews) - Tidak ada bukti selama persidangan adanya aliran Dana ke enam Karyawan PT…

11 hours ago

Pilihan Prioritas Pembangunan Dry Port di Provinsi Jawa Tengah

oleh: Dr Dayan Hakim NS, Dosen Tetap Program MM Universitas Jayabaya Dry port (atau pelabuhan…

16 hours ago

Kawasan Industri dan Hilirisasi, Harapan Pelabuhan di Lampung

Bandar Lampung (Maritimnews) - Peran pelabuhan laut sebagai pintu gerbang perdagangan dan perekonomian, membutuhkan keberadaan…

19 hours ago

IPC TPK Dorong Sportivitas Bersama Badminton Competition 2026

Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) untuk tidak hanya unggul dalam…

1 week ago

Pasca QCC Baru, Tingkatkan Produktivitas Layanan IPC TPK Panjang

Bandar Lampung (Maritimnews) - Kehadiran Quay Container Crane (QCC) tipe Post Panamax di IPC TPK…

2 weeks ago