Berikut Ongkos Kapal masuk Terusan Panama

Terusan Panama

MNOL, Jakarta – Mengenai ngkos kapal masuk ke Terusan Panama yang dapat dikaitkan dengan ongkos masuk ke dalam 3 Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), Divisi Asset PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Sjaifuddin Thahir  memiliki penjelasan  soal itu.

Mengutip sumber yang bisa dipercaya yaitu Autoridad Del Canal De Panama, lulusan Teknik Perkapalan ITS ini menyampaikan argumentasinya tentang tarif masuk Terusan Panama. Menurutnya, total biaya atau ongkos yang harus didepositkan ke Pemerintah Panama atau pihak Otoritas Panama diberlakukan kepada semua ukuran kapal dan jenis kapal mulai kapal dengan ukuran kecil sampai dengan kapal dengan ukuran besar, dengan maksimum selebar Terusan Panama.

“Biaya masuk terusan Panama ini layaknya kalau kita naik mobil akan memasuki jalan tol dan melawati gerbang tol, maka mobil kita harus membayar tarif tol yang telah ditetapkan dan bisa menggunakan uang deposit yang dimasukkan dalam kartu tol atau e-money,” ujarnya saat dihubungi maritimnews.com beberapa waktu lalu.

Demikian juga halnya kapal kita bila memasuki Terusan Panama, maka sebelum kapal kita memasuki terusan Panama harus menyediakan sejumlah uang deposit tol. Untuk memasuki Terusan Panama kapal kita terlebih dahulu diperiksa oleh petugas biasanya dikenal dengan nama Transit Vessel Inspection (TVI).

“Setelah melalui proses itu baru bisa ditetapkan biaya yang akan timbul. Selain itu kapal kita pasti akan dikenakan biaya keamanan Terusan Panama dan biaya pemakaian ruang lebih,” tambah dia.

Pakar perkapalan yang pernah menempuh pendidikan di Newcastle University ini menjelaskan kalau kapal kita berukuran lebih kecil dari Terusan Panama, maka ruang tersisa harus ditanggung oleh kapal kita.

“Karena sesuatu dan lain hal atas service pada kapal kita maka biasanya akan ada biaya-biaya tambahan bila ada situasi yang menimbulkan biaya selama transit,” bebernya.

Bila uang yang didepositkan tersebut nominalnya melebihi dari biaya yang ditarifkan atau ditentukan maka uang itu akan dikembalikan, biasanya 2 sampai 3 minggu setelah tanggal transit kapal kita.

“Dengan catatan asalkan tidak ada biaya yang luar biasa atas lewatnya atau transitnya kapal,” pungkasnya.

Berikut klasifikasi tarif kapal berdasarkan panjang keseluruhan kapal:

Panjang kapal (feet) Deposit (Rp dan US$)
sampai dengan 50 – 24,375,000,- (US$ 1,875)
50 < L < 80 –  30,875,000,- (US$ 2,375)
80 < L < 100 – 39,975,000,- (US$ 3,075)
di atas 100 – 55,575,000,- (US$ 4,275)

(Tan/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Kebakaran Kontainer di NPCT1 Cepat Dipadamkan, Tidak Ada Korban

Jakarta (Maritimnews) - New Priok Container Terminal One (NPCT1) berhasil menangani kebakaran yang terjadi pada…

7 hours ago

Breakfast With Leader Pelindo 4 Hadapi Perubahan Pelabuhan dan Streamlining

Makassar (Maritimnews) – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 memperkuat komunikasi internal dan keterlibatan pegawai…

20 hours ago

IPC TPK Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

Jakarta (Maritimnnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menerima dua penghargaan dalam ajang TOP GRC…

1 day ago

Kinerja Positif IPC TPK Hingga Agustus 2026, Tumbuh 8,37 Persen

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) kembali mencatatkan tren kinerja operasional yang positif…

2 days ago

TPS Perkuat Komitmen ESG Melalui Konversi Kendaraan Operasional Berbasis Listrik

Surabaya (Maritimnews) – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) terus memperkuat komitmennya terhadap operasional pelabuhan yang…

3 days ago

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Oleh: Arief Poyuono Komisaris PT Pelindo (Persero) Pelabuhan telah berkembang jauh melampaui sekadar pusat logistik.…

3 days ago