
MNOL, Jakarta – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) melalui Deputi Advokasi, Hukum dan Kebijakan, Parid Ridwanuddin di Jakarta (14/3) menyatakan penangkapan warga Pulau Pari tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Parid menegaskan unsur-unsur pidana yang dilakukan oleh nelayan Pulau Pari sebagaimana yang terdapat dalam pasal 368 ayat 1 KUHP tidak terbukti. Dengan demikian, penangkapan dan penahanan tersebut batal demi hukum.
“Langkah terbaik yang harus dilakukan pihak Kepolisian Resort Kabupaten Administrasi Kepuluan Seribu adalah membebaskan nelayan yang ditangkap itu,” ujarnya dengan tegas.
Lebih jauh, penangkapan dan penahanan nelayan Pulau Pari bertentangan dengan sejumlah peraturan perundangan yang berlaku, yaitu: 1) UU No. 27 Tahun 2007 dan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan 2) UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia menjelaskan bahwa UU No. 27 Tahun 2007 Pasal 60 ayat 1 mengamanatkan bahwa masyarakat pesisir memiliki hak dalam pengeloaan pesisir dan pulau-pulau kecil, yaitu untuk memperoleh akses terhadap bagian Perairan Pesisir yang sudah diberi Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan dan mengusulkan wilayah penangkapan ikan secara tradisional ke dalam RZWP-3-K
Selain itu, peraturan itu juga menyatakan bahwa nelayan dapat mengusulkan wilayah Masyarakat Hukum Adat ke dalam RZWP-3-K dan melakukan kegiatan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan hukum adat yang berlaku yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian memperoleh manfaat atas pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan memperoleh informasi berkenaan dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Di poin (g) dalam pasal itu disebutkan nelayan boleh mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil, tetapi apakah dengan adanya reklamasi Teluk Jakarta laporan itu digubris,” tegas Parid.
Selanjutnya, dalam Pasal 65 UU No. 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Selanjutnya, setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Masih kata Parid yang menyebutkan poin dala pasal tersebut, setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
“Jelas soal reklamasi, ini juga tidak dijalankan oleh pemerintah. Lalu tiba-tiba aparat kepolisian langsung menangkap warga, ini sangat aneh,” imbuhnya.
Sedangkan dalam Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
“Berdasarkan pasal ini, nelayan Pulau Pari tidak dapat ditangkap dan ditahan oleh kepolisian,” ungkap parid.
“Setelah menelaah pasal-pasal tersebut, kita dapat menyatakan bahwa penangkapan nelayan Pulau Pari sangat absurd karena tidak berpijak pada hukum,” pungkas Parid mengakhiri.
(Adit/MN)






