Pantai Perawan di Pulau Pari yang dikelola masyarakat

MNOL, Jakarta – Di tengah gegap gempita kasus mega korupsi E-KTP yang dilakukan sejumlah wakil rakyat di DPR RI yang telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun, kabar buruk datang dari Kepulauan Seribu. Enam orang nelayan di Pulau Pari yang terletak di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta ditangkap dan ditahan Kepolisian Resort Kepulauan Seribu karena dianggap melakukan pungutan liar.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) melalui Deputi Advokasi, Hukum dan Kebijakan, Parid Ridwanuddin di Jakarta (14/3) menyatakan atas dasar Pasal 368 ayat 1 KUHP pihak kepolisian menahan mereka.

Menurutnya, hal itu sebuah  preseden buruk dari pihak Kepolisisan mengingat masyarakat Pulau Pari berinisiatif untuk mengelola Pantai Perawan di daerahnya menjadi wilayah pariwisata berbasis masyarakat, namun justru dipidanakan.

“Inisiatif ini dilakukan sejak tahun 2010, dimana masyarakat mulai mengembangkan ekonomi berbasis masyarakat,” kata Parid.

Hal ini dipilih karena proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta dan pencemaran laut merusak wilayah tangkapan tradisional Indonesia.

Sambungnya, kesibukan kapal pengangkut pasir milik perusahaan Belanda, Vox Maxima dan The Queen of The Netherland, yang hilir-mudik antara Teluk Jakarta dan Perairan Banten untuk mengambil pasir dalam jumlah banyak terbukti mengganggu dan merusak jalur yang dilewatinya, termasuk Perairan Pulau Pari.

Pusat Data dan Informasi KIARA (2017), mencatat bahwa proyek reklamasi 17 pulau dan pencemaran di Teluk Jakarta terbukti menurunkan hasil tangkapan ikan nelayan di Pulau Pari.

“Sebelum proyek Reklamasi dijalankan, nelayan Pulau Pari dapat membawa pulang hasil tangkapan ikan sebanyak 3-5 ton per bulan. Namun jumlah itu, turun drastis sebanyak 30-40 persen setelah adanya proyek reklamasi dan laut semakin tercemar,” beber Parid.

Pengembangan parisiwata berbasis masyarakat yang dilakukan di Pulau Pari tentu membutuhkan biaya opersional. Namun, pemerintah tidak mendukung inisiatif ini walaupun sejak tahun 2012 masyarakat menyampaikan hal ini kepada pemerintah setempat.

Masih kata Parid, untuk menutupi kebutuhan operasional pengelolaan wilayah tersebut, masyarakat sepakat untuk menetapkan tiket masuk sebesar Rp5000 bagi pengunjung non travel dan Rp3000 bagi pengunjung travel.

“Melalui inisiatif ini, masyarakat berhasil mengelola Pulau Pari menjadi pulau cantik  yang memiliki daya tarik untuk dikunjungi oleh para pecinta wisata pesisir dan laut,” jelasnya.

Parid menuturkan dana yang telah didapatkan, selanjutnya dialokasikan untuk sejumlah kebutuhan masyarakat. 2,5 persen untuk pengeloaan tempat ibadah sekaligus membantu kehidupan anak yatin di Pulau Pari; 20 persen disimpan ke dalam uang kas masyarakat untuk kebutuhan pengelolaan Pulau Pari; dan sisanya sebanyak 55 persen digunakan untuk kebutuhan pengurus pariwisata Pulau Pari.

“Dalam satu bulan, setiap kepala keluarga mendapatkan keuntungan paling besar Rp3 juta. Dana ini mereka gunakan untuk kehidupan keluarga nelayan, salah satunya biaya pendidikan anak-anak mereka,” ungkapnya.

Sejak dikelola oleh Masyarakat, Pulau Pari kerap dikunjungi wisatawan. Data Badan Pusat Statistik Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu mencatat data wisatawan yang berkunjung ke Pulau Pari sejak Tahun 2011-2015 sebagai berikut: Tahun 2011 sebanyak 9382 orang; Tahun 2012 sebanyak 36.238 orang; Tahun 2013 sebanyak  173.571 orang; 2014 sebanyak 476.612 orang; dan Tahun 2015 sebanyak 126.008 orang.

Dalam data pengunjung sepanjang lima tahun itu, masyarakat membuktikan kemampuan mereka untuk membangun kawasan pariwisata Pulau Pari secara gotong royong.

“Satu prestasi luar biasa yang layak diapresiasi oleh pemerintah baik pusat maupun daerah,” tandas dia.

Masalah kemudian muncul setelah Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara mengeluarkan Sertifikat hak miliki atas nama Perusahaan PT Bumi Pari Asri. Perusahaan ini kemudian mengklaim memiliki hak atas 90 persen lahan di Pulau Pari, yang berarti 38 hektar dari total 42,3 hektar.

“Inilah asal muasal konflik yang terjadi di Pulau Pari. Sayangnya, pihak kepolisian menujukkan keberpihakannya kepada perusahaan daripada kepada masyarakat yang secara hukum dilindungi oleh undang-undang,” pungkasnya.

 

(Adit/MN)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *