Published On: Tue, Sep 12th, 2017

Impor LNG dari Singapura untuk Kebutuhan PLN, Ironi Negeri Kaya Penghasil Gas

Kilang gas dalam negeri belum mampu penuhi kebutuhan PLN

MN, Jakarta – Kunjungan Kenegaraan Presiden Joko Widodo bersama rombongan terdiri dari Menko Perekonomian Darwin Nasution, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Mensesneg Pratikno dan Mendikbud Muhajir Effendi serta Menlu Retno Marsudi pada tanggal 6 September 2017 dalam rangka menghadiri perayaan 50 tahun terjalinnya hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Singapura.

Ternyata tak disangka kunjungan tersebut juga membuahkan kesepakatan kontrak Heads Of Agreement (HOA) suplai gas cair (Liquefied Natural Gas/LNG ) antara PLN dengan traders Singapura, Keppel Offshore and Marine dan Pavilion Gas.

Kontrak kesepakatan  itu menyatakan bahwa Keppel Offshore dan Pavilion Gas akan mensuplai kebutuhan LNG dengan kapal LNG ukuran kecil untuk PLTGU kapasitas 25 MW sd 100 MW di wilayah barat Indonesia.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yuri Usman di Jakarta beberapa hari lalu menyatakan pandangannya soal berita penandatangan kesepakatan HOA itu ternyata sepi dari pemberitaan media dalam negeri.

“Mungkin bisa jadi kegiatan itu dianggap sebagai aib tata kelola migas nasional. Akan tetapi sebaliknya rame diberitakan oleh media Singapura, karena dianggap prestasi luar biasa. Cukup sekelas trader yang tak punya sumber gas bisa menundukkan sebuah negara besar yang menghasilkan gas,” ujar Yuri dengan geram.

Padahal publik di Indonesia sudah mendengar awal kegiatan itu dimulai dengan kedatangan delegasi perusahaan Keppel Offshore and Marine Ltd  di Kantor Kemenko Kemaritiman pada tanggal 15 Agustus 2017. Kedatangan itu disambut oleh Menko Kemaritiman, Direktur Perencanaan PLN dan Dirjen Migas.

Menurut Yuri, kedatangan delegasi itu untuk penjajakan suplai LNG yang dibutuhkan PLN di wilayah Kepri dan Natuna. Informasi itu merebak ke publik saat sempat membingungkan dan menimbulkan tanda tanya besar.

“Bagaimana mungkin perusahaan trader yang mempunyai storage LNG di negara yang tak ada sumber gasnya bisa menjual murah LNG daripada LNG milik negara seperti Pertamina dan PGN,” selorohnya.

Akan tetapi anehnya lagi muncul sebuah perusahaan Pavilion Energy Ltd  yang baru didirikan tahun 2012 bisa ikut terlibat dalam HOA tersebut. Karena selama ini perusahaan ini tidak pernah terungkap ke publik di tanah air

“Ibarat kata kalau dalam pertempuran perusahaan ini seperti kapal selam, pada saat pertempuran final dia baru muncul ke permukaan,” seloroh Yuri lagi.

Yuri mengendus, kontrak impor LNG ini pun bisa menjadi mulus karena dengan mendadak juga Kementerian ESDM merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 tahun 2017 tanggal 30 Januari 2017 yang baru sejagung umurnya  menjadi Permen ESDM Nomor 45 tahun 2017 tanggal 25 Juli  2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Listrik.

“Di aturan ini pada pasal 8 ayat 2 tertulis dalam hal PT PLN atau BUPTL (Badan Usaha Pembangkit Tenaga Listrik-red) tidak dapat gas bumi melalui pipa di pembangkit tenaga listrik dengan harga paling tinggi 14,5% dari harga ICP (Indonesian Crude Price-red) sebagaimana dimaksud pada ayat 1,” tegasnya.

Atas dasar itu, maka PT. PLN dan BUPTL  dapat melakukan point 2 dalam hal terhadap harga LNG domestik di plant gate sama dengan harga LNG impor, PT PLN juga wajib membeli LNG dari dalam negeri. Artinya cukup PLN bisa membuktikan harga impor lebih murah 1 sen dollar Amerika dari harga LNG dalam negeri .

Sejalan dengan pernyataan Direksi PLN, Mantan Dirjen Migas IGN Wiratmaja Puja pernah mengatakan bahwa berdasarkan neraca gas Kementerian ESDM yang akan direvisi atas keluarnya produksi lapangan Jangkrik Blok Muara Bakau dan Train 3 blok Tangguh.

Wiratmaja menyatakan kita tidak melakukan impor LNG sampai tahun 2020, bahkan alasannya karena ada sekitar 16 – 18 kargo LNG belum terserap oleh pasar. Pasokan itu akan dialokasikan untuk kepentingan domestik, bahkan di tahun 2016 ada sekitar 66 kargo LNG tidak terserap, sehingga sebagian besar diekspor.

Sambung Yuri, tentu publik semakin bingung dengan sikap Menko Kemaritiman yang terus mendorong pihak PLN untuk merealisasikan kerjasama suplai LNG antara traders Singapura dengan pihak PLN karena alasan harganya lebih murah. “Lalu adanya 18 kargo LNG bagian negara yang belum jelas itu terserap ke mana?” tanya dia.

“Apalagi kalau dikaitkan dengan kebijakan Presiden Jokowi bahwa harga gas di hulu harus bisa murah dan  dibawah USD 6 per MMBTU,  agar industri yang berbahan baku gas bisa bersaing, ulasnya.

Mafia Migas Berjaya

Pada tanggal 12 November 2016 telah diadakan rapat koordinasi di Kantor Menko Perekonomian untuk menjalankan perintah Presiden. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian ESDM , Kementerian Perindustrian , Kementerian BUMN , SKK Migas , Pertamina dan PGN untuk membahas langkah efisiensi agar harga jual gas dibawah USD 6 per MMBTU.

Berbagai simulasi dilakukan, termasuk skenario menurunkan PNBP (Penerimaan negara Bukan Pajak-red) di hulu  agar semua industri bisa memproduksi barangnya dengan harga murah dan bisa bersaing dengan bahan produksi impor. Sehingga didapat harga FOB  USD 4 per MMBTU  yang merupakan harga terbaik bagi 7 industri agar bisa bersaing.

Seandainya memang benar bisa dibuktikan pada saat realisasinya dua tahun kemudian dari tanda tangan HOA ini, PLN bisa membeli LNG impor lebih murah dari LNG dalam negeri. Maka PLN dan Menko Kemaritiman perlu diberikan tanda jasa oleh negara karena telah menguntungkan negara.

“Hanya saja kontrak PLN dengan traders Singapura tidak dalam bentuk long contract, tetapi spot deal untuk melindungi PLN apabila di kemudian hari harga LNG naik seiring naiknya harga minyak mentah dunia,” bebernya.

Yuri mengimbau kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan agar segera lempar handuk menyerah sebagai sikap kesatria bahwa ia telah gagal mengendalikan Kementerian ESDM selama ini. Pihaknya pun hanya bisa menyalahkan Kementerian BUMN akibat kerugian Pertamina Rp 12 triliun  dalam menjalankan perintah lisan Presiden soal harga BBM sama di seluruh tanah air , dan penjualan BBM subsidi tertentu dan BBM Penugasan sesuai Perpres Nomor 191 tahun 2014.

“Akan tetapi apabila sebaliknya harga impor LNG lebih mahal mafia migas tetap berjaya dengan selubung baju baru dibalik revisi Permen ESDM itu,” pungkasnya.

 

(Adit/MN)

About the Author

- Redaktur Maritimnews.com Penulis Kajian Kemaritiman Indonesia

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com