Atasi Penumpukan Stok, Pemerintah Buka Kran Eskpor Ikan Napoleon

Ikan Napoleon produksi Kepulauan Natuna yang diekspor ke Hongkong.

MN, Jakarta – Sebanyak 1000 ekor Ikan Napoleon asal Kepulauan  Natuna  berhasil diekspor ke Hongkong pada Sabtu (3/2). Ekspor perdana ini dilakukan di Pulau Sedanau yang sekaligus menandai dibukanya kran ekspor Ikan Napoleon asal Natuna dan Anambas yang dilakukan lewat jalur laut.

Sebelumnya, pemerintah hanya mengizinkan ekspor ikan yang tergolong CITES Appendix II ini melalui jalur transportasi udara. Pembatasan ini disinyalir menjadikan penumpukan ribuan ikan napoleon hasil sea ranching di KJA yang tidak bisa terjual. Setidaknya lebih dari 114 ribu ekor stok Ikan Napoleon hasil sea ranching tersebar di Natuna dan Kepulauan Anambas pada tahun 2017.

Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenkomar), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sepakat memberikan rekomendasi izin bagi ekspor napoleon asal Natuna dan Anambas lewat jalur transportasi laut.

Pemerintah menetapkan kuota ekspor sebanyak 40 ribu ekor dengan ukuran lebih dari 1 kg hingga mencapai 3 kg per ekor, masing-masing untuk kuota Natuna sebanyak 30 ribu ekor dan Kepulauan Anambas sebanyak 10 ribu ekor.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto di Jakarta mengatakan, terkait ekspor napoleon, KKP telah memberikan rekomendasi, di mana ekspor ikan napoleon lewat jalur laut bisa dilakukan dengan memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa ketentuan tersebut adalah yang pertama kapal angkut berbendera asing harus memiliki izin pengangkutan ikan hidup hasil pembudidayaan yang dibuktikan dengan SIKPI-A. Kedua, ikan napoleon harus betul betul berasal dari hasil upaya pembudidayaan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang diterbitkan dinas terkait. Ketiga, eksportir harus mengantongi izin pengedar satwa dari pihak management authority CITES di Indonesia (Ditjen. KSDAE, Kemen LHK). Keempat, proses pemindahan harus dicatat dan di bawah pengawasan pihal BKIPM, Pengawas Perikanan, dinas terkait, dan pihak berwenang lainnya.

“Dibukanya ekspor napoleon lewat jalur laut dari sisi ekonomi tentunya akan mampu tingkatkan devisa, namun disisi lain kita tidak bisa secara sporadis melakukannya. Harus seimbang antara kepentingan ekonomi dan konservasi sumberdaya ikan. Oleh karenanya, ekspor boleh dilakukan selama dalam koridor peraturan yang berlaku,” tegas Slamet.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Uji Emisi di Tanjung Priok, Pelindo Ajak Ekosistem Pelabuhan Jaga Lingkungan

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mendorong kolaborasi pengendalian emisi kendaraan di…

4 days ago

Sosialisasi Perkuat Ekosistem Vendor Pelindo Regional 4

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat ekosistem vendor di wilayah Regional…

4 days ago

Semester I 2026, Arus Barang PMT Tumbuh 10,85 persen

Medan (Maritimnews) – PT Pelindo Multi Terminal (PMT), anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang…

5 days ago

FSP BUMN Bersatu Dukung RUU Ketenagakerjaan, Adaptif Dengan Perubahan Ekosistem Berusaha

Jakarta (Maritimnews) – Dalam rangka pemenuhan keputusan MK soal pembentukan RUU Ketenagakerjaan, para Pimpinan DPR…

5 days ago

Aksi Damai Aliansi Pekerja Tanjung Perak di depan Pengadilan Tipikor Surabaya

Surabaya (Maritimnews) - Aliansi Serikat Pekerja Tanjung Perak menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan terhadap…

5 days ago

FSP BUMN Bersatu Memohon Putusan Bebas Murni Bagi 6 Karyawan PT APBS Pelindo

Jakarta (Maritimnews) – Enam terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran yang berkaitan dengan…

6 days ago