Categories: KKPTerbaru

Pemilik Kapal Cantrang di Tegal dan Rembang terus Diverifikasi oleh Tim KKP

Kapal cantrang di Tegal

MN, Jakarta – Pemerintah melalui Tim Khusus Peralihan Alat Tangkap Yang Dilarang  melakukan pendataan ulang dan verifikasi pemilik kapal cantrang dan sejenisnya. Di Kota Tegal, sudah dilakukan sejak 30 Januari lalu. Hingga tanggal 9 Februari 2018, sebanyak 229 kapal cantrang menyanggupi pergantian alat tangkap dan dinyatakan dapat kembali melaut.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam gelaran konferensi pers di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Senin (12/2).

“Nantinya para nakhoda membuat Surat Pernyataan Melaut (SPM) agar dapat diterbitkan Surat Keterangan Melaut (SKM) sebagai tanda kapal dapat beroperasi kembali,” ungkap Menteri Susi.

Sementara itu sebanyak 111 kapal cantrang belum menyanggupi penggantian alat tangkap dan dinyatakan belum dapat diproses untuk kembali melaut. Pemilik kapal yang belum dinyatakan layak beroperasi diberikan kesempatan dan melengkapi dokumen kepemilikan kapal cantrang.

Hingga tanggal 9 Februari 2018, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima dari pemilik kapal cantrang yang dinyatakan layak beroperasi sebesar Rp 4 miliar.

Meski begitu, untuk sementara ini kapal yang telah dinyatakan layak beroperasi belum dapat melaut karena belum memasang VMS (Vessel Monitoring System) serta kendala cuaca yang menghalangi kapal kembali melaut.

“Agar para pemilik kapal cantrang dapat melaut dengan tenang, sesuai dengan arahan Bapak Presiden, saya meminta bantuan kepada Bapak Kapolri, Bapak KASAL, dan Bapak Kepala Bakamla agar tidak melakukan penangkapan terhadap kapal cantrang yang sudah memiliki Surat Keterangan Melaut (SKM)”, terangnya.

Selanjutnya, Tim Khusus Peralihan Alat Tangkap Yang Dilarang kembali turun ke Rembang. Setidaknya terdapat 336 kapal cantrang di Rembang, yang 259 diantaranya berukuran di atas 30 GT dan 77 kapal berukuran di bawah 30 GT. Diperkirakan 75% pemilik kapal cantrang di Rembang melakukan marked down.

“Apabila terdapat pemilik kapal cantrang yang mendapatkan kesulitan mengganti alat tangkap karena biayanya mahal, pemerintah siap membantu fasilitas permodalan untuk pergantian alat tangkap,” pungkasnya.

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Kewajiban Perusahaan Pelayaran dalam Pelaporan ESG 2025

Oleh : Dr. Dayan Hakim NS* Perusahaan pelayaran saat ini tengah menghadapi kewajiban untuk menyusun…

4 days ago

Program Jejak Pelabuhan, Mahasiswa/i UI Kunjungi IPC TPK

Jakarta (Maritimnews) - Kunjungan Mahasiswa dan Mahasiswi Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Indonesia (UI) ke…

7 days ago

IPC TPK Gelar Pelatihan Keterampilan Bagi Perempuan Penyandang Disabilitas di Pontianak

Pontianak (Maritimnews) - Dukungan perusahaan IPC Terminal Petikemas terhadap Asta Cita ke-4 Pemerintah Republik Indonesia…

1 week ago

Sinergi Operasional IPC TPK dan PTP di Teluk Bayur

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Area Teluk Bayur bersama PT Pelabuhan Tanjung…

1 week ago

IPC TPK Jambi Dukung Kelancaran Ekspor Kayu Manis ke Mancanegara

Jambi (Maritimnews) - Indonesia adalah produsen dan eksportir utama kayu manis global, menguasai sekitar 41%…

1 week ago

Barang Kami Tertahan, Bisnis Kami Pun Ikut Berhenti

Dwelling time yang masih jauh di atas standar internasional bukan sekadar masalah teknis kepelabuhanan —…

1 week ago