Published On: Thu, Apr 12th, 2018

Perpaduan Kedaulatan Udara dengan Visi Poros Maritim di Wilayah NKRI

Ilustrasi

MN, Jakarta – Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan Negara kepulauan berciri wawasan Nusantara yang disatukan oleh wilayah perairan dan udara dengan batas-batas, hak-hak dan kedaulatan yang mandiri berdasarkan peraturan perundang-undangan baik nasional maupun internasional.

Atas dasar tersebut, Laksamana Muda TNI (Purn) Surya Wiranto mengemukakan pentingnya menjaga kedualatan udara yang dipadukan dengan visi Poros Maritim Dunia. Menurutnya, hal itu mengacu pada Pasal 1 angka 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang berbunyi bahwa “wilayah udara adalah wilayah kedaulatan di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia”.

“Perwujudan dari kedaulatan yang penuh dan eksklusif di ruang udara di atas wilayah teritorialnya ialah saat pemerintah Indonesia berhak mengendalikan ruang udara nasionalnya,” terang Surya dalam pesan elektroniknya yang diterima redaksi di Jakarta, (12/4).

Pria yang kini menjabat Kabid Organisasi dan Tata Laksana PPAL Pusat itu lebih lanjut menegaskan bahwa tidak satupun pesawat udara asing baik sipil maupun militer diperbolehkan mempergunakan ruang udara nasional Indonesia. Terkecuali setelah mendapat ijin atau telah diatur dalam suatu perjanjian internasional baik secara bilateral maupun multilateral.

“Itu diatur dalam Konvensi Chicago tahun 1944 dan UNCLOS tahun 1982,” tandas dia.

Sambung Surya yang pernah menjabat sebagai Wadanseskoal dan Kadispotmar itu menyatakan atas dasar 2 aturan internasional tersebut, Indonesia sebagai negara Kepulauan berkewajiban menetapkan alur laut kepulauan dan ruang udara di atasnya yang digunakan untuk kepentingan masyarakat internasional.

“Dengan ditetapkannya tiga ALKI maka dapat menimbulkan kerawanan terhadap pertahanan udara kita,  karena pesawat asing yang menggunakan hak lintas ALKI hanya diwajibkan memonitor lalu lintas penerbangan setempat dengan pertimbangan keselamatan penerbangan,” bebernya.

Masih kata dia, di sinilah diperlukan adanya Air Defense Identification Zone (ADIZ) sebagai suatu sistem identifikasi dini bagi pesawat yang akan memasuki wilayah udara di Indonesia dan pesawat yang akan menggunakan hak lintas ALKI.

Dengan disahkanya Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, Pemerintah wajib melaksanakan wewenang dan tanggung jawab dari pengaturan ruang udara baik untuk kepentingan penerbangan, perekonomian nasional, pertahanan dan keamanan negara, serta lingkungan udara. Berbagai macam faktor tersebut seharusnya menjadi acuan dan patokan pemerintah untuk menyiapkan konsep dan menghadapi tantangan dari permasalahan-permasalahan di ruang udara.

“Dengan adanya PP ini diharapkan pengamanan udara kita semakin baik, sejalan dengan visi Poros Maritim Dunia,” pungkasnya.

(Rey/MN)

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com