Categories: SDM MaritimTerbaru

Sikap Ditjen Perhubungan Laut terkait OTT Oknum KSOP Bitung dan Tanjung Balai Asahan

Ditjen Perhubungan Laut

MN, Jakarta – Sehubungan dengan adanya peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pegawai di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung oleh Tim Saber Pungli Polres Bitung Sulawesi Utara pada Selasa dini hari (08/05/18), dan di KSOP Tanjung Balai Asahan oleh Tim Polda Sumatera Utara pada Rabu (09/05/18).

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyampaikan pernyataan sikap resmi yang ditandatangani Dirjen Hubla, Agus H Purnomo pada hari Jumat tanggal 11 Mei 2018, sebagai berikut :

1. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyatakan sangat prihatin dengan kejadian OTT yang dilakukan oknum pegawai yang bertugas di Kantor KSOP Bitung dan KSOP Tanjung Balai Asahan, karena selama ini kami telah terus menerus melakukan pembinaan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan agar bekerja dengan dedikasi dan integritas tinggi.

2. Peristiwa tersebut menjadi cambuk bagi Ditjen Perhubungan Laut dan selanjutnya kami telah berkoordinasi secara intensif dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mencegah supaya tidak terjadi lagi peristiwa serupa di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut.

3. Diminta kepada seluruh pegawai Ditjen Perhubungan Laut untuk menjaga suasana kerja yang kondusif, tetap bekerja dengan baik, memberikan layanan dengan dedikasi penuh dan dengan menjunjung tinggi integritas.

4. Kepada para pengguna jasa dan stakeholder terkait Ditjen Perhubungan Laut diminta dengan sangat untuk turut serta mendukung gerakan anti korupsi dengan tidak memberikan imbalan/hadiah dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut.

5. Kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak terkait untuk melakukan proses hukum sebagaimana mestinya, serta mendukung sepenuhnya kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh Penegak Hukum untuk memberantas praktek-praktek korupsi dan pungutan liar (pungli).

6. Untuk kepentingan penyidikan para pegawai yang tersangkut kasus tersebut akan di non-aktifkan dari penugasan dan jabatannya sementara hingga kasusnya mempunyai keputusan hukum yang tetap.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Januari – Mei 2026, Arus Penumpang Pelindo Regional 4 Melesat 10,2% YoY

Makassar (Maritimnews) - PT Pelindo (Persero) Regional 4 mencatat trafik arus penumpang selama periode Januari–Mei…

18 hours ago

Januari – Mei 2026, Throughput IPC TPK Capai 1,49 Juta TEUs

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) mencatat pertumbuhan arus petikemas sebesar 6,1 persen…

2 days ago

Direct Baru di IPC TPK, MV AS Carolina ke Tiongkok Selatan

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) memperkuat konektivitas logistik internasional melalui pelayanan perdana…

4 days ago

IPC TPK ReWear Project & Seragam Bekas

Jakarta (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menghadirkan langkah inovatif dalam mendukung keberlanjutan…

4 days ago

Koordinasi Logistik Membaik, Arus Kapal Pasca Lebaran Terkendali

Jakarta (Maritimnews) - Aktivitas kunjungan kapal dan arus petikemas pasca Lebaran di lingkungan IPC TPK…

1 week ago

Langkah Transformasi Digital Pertamina Dinilai Positif

Jakarta (Maritimnews) - Mengacu hasil survey Lembaga riset strategis Citra Nasional Network (CNN) yang dirilis…

2 weeks ago