Categories: PelayaranTerbaru

Pembatasan Bahan Bakar Mengandung Sulfur bagi Pelayaran Internasional

Aturan Marpol Annex VI

MN, Jakarta – Mengacu Konvensi international Marine Pollution (MARPOL) Annex VI Regulasi 14 mengenai Sulphur Oxides (SOx) and Particulate Matter, mulai 1 Januari 2020 kapal yang berlayar Internasional wajib menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur tidak boleh melebihi 0,5% m/m.

Sedangkan bagi kapal yang beroperasi di Emission Control Area (ECA) yaitu area pengontrolan yang lebih ketat untuk meminimalkan emisi udara dari kapal, kandungan sulfur pada bahan bakar tidak boleh melebihi 0,1% m/m.

Adapun persyaratan kandungan sulfur pada bahan bakar akan menjadi obyek pemeriksaan oleh petugas Port State Control terhadap kapal-kapal yang berlayar di perairan Internasional.

“Kami telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor UM.003/93/14/DJPL-18 tanggal 30 Oktober 2018 tentang Batasan Kandungan Sulfur pada Bahan Bakar dan Kewajiban Penyampaian Konsumsi Bahan Bakar di Kapal,” kata Dirjen Hubla, Agus H Purnomo di Jakarta, Jumat (2/11).

Lebih lanjut Dirjen Agus menjelaskan, apabila kapal berbendera Indonesia yang berlayar Internasional tidak menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur tersebut, dapat menggunakan sistem pembersihan gas buang atau metode teknologi alternatif lainnya sesuai persetujuan Pemerintah.

Selain itu mulai 31 Desember 2018, buku Rencana Pengelolaan Energi Efisiensi Kapal atau Ship Energy Efficiency Management Plan (SEEMP) wajib dilengkapi metode pengumpulan data konsumsi bahan bakar pada kapal sesuai format Resolusi IMO nomor MEPC.282(70).

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Sasar Generasi Muda Jakarta Utara, IPC TPK Kenalkan Industri Peti Kemas

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menyelenggarakan program tanggung jawab sosial perusahaan bertajuk…

1 day ago

Laba Bersih Kopkar TPK Koja Tahun Buku 2025 Meningkat 132%

Jakarta (Maritimnews) - Koperasi Karyawan (Kopkar) TPK Koja menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku…

1 day ago

INSA Jaya Gelar RAC Ke XVIII, Andi Patonangi Ketua Masa Bakti 2026 – 2031

Jakarta (Maritimnews) - Setelah menjabat pengurus antar waktu (PAW), Andi S Patonangi ditetapkan secara aklamasi…

4 days ago

RUPST Pelindo 2025: Kontribusi ke Negara Rp7,81 Triliun

Jakarta (Maritimnews) – Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 PT Pelabuhan…

7 days ago

IPC TPK Jambi Dukung Ekspor 19,2 Ton Kopi Kerinci ke Mesir

Jambi (Maritimnews) - Dalam rangka mendukung kelancaran ekspor kopi robusta asal Kerinci ke negara Mesir…

1 week ago

Januari – Mei 2026, Arus Penumpang Pelindo Regional 4 Melesat 10,2% YoY

Makassar (Maritimnews) - PT Pelindo (Persero) Regional 4 mencatat trafik arus penumpang selama periode Januari–Mei…

1 week ago