Published On: Sun, May 12th, 2019

Tingkatkan Keamanan Pelabuhan dengan Standar ISPS Code

Capt Ahmad Irfan

MN, Singapura – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) berhak menolak kapal asing yang ingin sandar di pelabuhan yang belum mengimplementasikan ISPS Code, sesuai Permenhub No PM 134 tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.

Hal itu ditegaskan oleh Capt Ahmad Irfan MSc (MICS) selaku pengamat dan praktisi bisnis maritim kepada Maritimnews dalam pertemuan berbincang jelang 15 tahun implementasi ISPS Code di Indonesia, di salah satu sudut kota Singapura, Sabtu (11/5).

Antisipasi menjadi harga mati bagi KSOP, terang Irfan, ini “skenario” dampak keamanan yang akan terjadi jika kapal asing dengan ISPS Code mengangkut amonium nitrat (bahan peledak untuk pertambangan), diberikan ijin membongkar muatannya di pelabuhan tidak comply ISPS Code.

Setelah diberi ijin, kapalpun sandar bongkar muatan amonium nitrat curah, lalu 20 metrik ton amonium nitrat yang dibongkar di pelabuhan hilang dicuri oleh sekelompok “teroris”.

Kemudian 20 metrik ton amonium nitrat diangkut oleh dua truck, masing-masing berisi 10 ton. Truck naik ferry dari Banjarmasin ke Surabaya. Begitu kapal ferry tiba, truck pun langsung dibawa menuju Jakarta.

Diperjalanan para “teroris” membeli emulsifier dan sumbu peledak atau detonator untuk dirakit dengan amonium nitrat di dalam truck.

“Satu truck dibawa ke KPU dan satu truck lainnya dibawa ke Mabes POLRI. Akhirnya kedua truck diledakkan dalam waktu bersamaan. Apa yang anda bayangkan pada situasi seperti ini?” tanya Irfan kepada Maritimnews.

Karenanya penerapan Permenhub Republik Indonesia No PM 134 tahun 2016 jelas sangat dibutuhkan bagi keamanan dan keselamatan kapal dan fasilitas pelabuhan.

Menurut Capt Ahmad Irfan, untuk para pihak yang masih gagal paham dengan ISPS Code dalam menetapkan suatu maklumat keamanan atau Declaration of Security (DoS).

Serta untuk kapal yang telah mengimplementasikan ISPS Code yang akan berinteraksi (sandar) ke fasilitas pelabuhan yang belum/tidak mengimplementasikan ISPS Code.

Bahwa Permenhub PM 134 tahun 2016 menjelaskan apa yang dimaksud dengan DoS pada pasal 1 ayat 27; “Maklumat Keamanan atau Declaration of Security yang selanjutnya di singkat DoS adalah suatu persetujuan tertulis yang disepakati dalam menetapkan langkah kemanan antara suatu kapal dengan fasilitas pelabuhan, atau antara kapal dengan kapal.”

Pada pasal 4 ayat 1 huruf f, “Designated Authority (DA), menetapkan persyaratan untuk menerapkan DoS.

Pada pasal 45 ayat 1 huruf h, bahwa DoS dapat diberlakukan dalam kondisi, kapal sedang beraktifitas di fasilitas pelabuhan yang tidak mengimplementasikan koda (ISPS Code).

Pada pasal 46 ayat 1, menyebutkan bahwa Syahbandar diberikan kewenangan untuk tidak melayani terminal/ terminal khusus / terminal untuk kepentingan sendiri yang tidak menerapkan koda tetapi melayani kapal asing dan/atau kapal berbendera Indonesia yang telah menerapkan aturan ISPS Code.

Selanjutnya Capt Ahmad Irfan punya pertanyaan;
1. Sebelum mengijinkan suatu kapal yang telah menerapkan ISPS Code untuk sandar dipelabuhan yang belum mengimplementasikan ISPS Code, diperlukan penelitian terhadap Ship Security Plan (SSP) terkait dengan DoS, apa saja yang diperlukan oleh kapal sebelum sandar di pelabuhan?

2. Apakah fasilitas pelabuhan yang belum mengimplementasikan ISPS Code siap menyediakan langkah-langkah keamanan, yang berdampak kepada peningkatan biaya keamanan sangat tinggi?
Seperti penambahan jumlah personil keamanan, penyediaan barikade, control access, patroli di darat dan di perairan secara kontinyu, menangani muatan dengan control security tinggi, menghubungi dan menghadirkan Atase Keamanan Negara bendera kapal sebelum terjadi interaksi.

3. Apakah Dirjen Perhubungan Laut telah secara tertulis menetapkan (SOP dalam SK Dirjen Hubla) persyaratan dalam menerapkan DoS ?

“Kalau pertanyaan-pertanyaan diatas jawabnya masih TIDAK atau BELUM, maka pihak Syahbandar berhak menolak kapal asing yang ingin sandar di pelabuhan yang belum mengimplementasikan ISPS Code,” pungkasnya.

Untuk diketahui, International Ship and Port Security Code (ISPS Code) adalah regulasi IMO (International Maritime Organization) yang secara khusus mengatur tentang kegiatan dan langkah yang harus diambil oleh setiap negara dalam menanggulangi ancaman terorisme di laut dan pelabuhan.

Setelah melalui penandatangan secara resmi oleh negara-negara anggota IMO, ISPS Code akhirnya berlaku efektif sejak 1 Juli 2004.

(Bayu/MN)

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com