Categories: HLLogistikTerbaru

RUU Cipta Kerja Dinilai Tidak Akomodir Kebutuhan Sektor Logistik

Sektor logistik di pelabuhan

MN, Jakarta – Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja yang sedang digodok Pemerintah dinilai oleh Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) belum mengakomodir kebutuhan sektor logistik. Pasalnya PM No. 49/2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (PPJPT) tidak dijadikan landasan dari RUU tersebut.

Padahal RUU Cipta Kerja sendiri seharusnya memiliki tujuan memudahkan investor dalam aspek perizinan usaha di dalam negeri.

Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Yukki Nugrahawan Hanafi menyayangkan proses RUU Cipta Kerja yang sedang digodok Pemerintah saat ini karena belum mengakomodir kebutuhan pengusaha di sektor logistik.

“Jelas cantolan aturan yang sudah mencakupi berbagai jenis usaha di sektor logistik dapat dilihat dari peraturan menteri perhubungan (PM) No. 49/2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi,” terang Yukki di Jakarta, Jumat (28/2).

Menurut Yukki, aturan dalam PM 49/2017 telah lengkap mencerminkan kegiatan logistik nasional dan internasional, yang terdapat 21 jenis usaha. Justru yang dijadikan landasan dalam penyusunan RUU Cipta Kerja itu adalah beleid yang berkaitan dengan aktivitas angkutan multimoda.

“Sangat kami sayangkan karena ketika dari sisi logistik yang dijadikan landasan hukum RUU itu malah aturan yang tidak lengkap. Kebijakan menyangkut angkutan multimoda belum mengatur jenis usaha yang lebih holistik di bidang logistik,” tuturnya.

Yukki menilai jika cantolan utama RUU Cipta Kerja adalah aturan multimoda, maka sebagaimana tertuang pada PP maupun Perpres-nya menyebutkan bahwa aturan multimoda memang belum bisa memberikan secara lengkap logistik end to end.

Kegiatan logistik end to end tidak hanya berkaitan dengan moda transportasinya. Sehingga kemudahan dengan satu izin usaha dalam RUU Cipta Kerja masih berpeluang terjadi pihak yang berkegiatan end to end mesti menggunakan beberapa izin.

“Izin pun harus melalui beberapa Kementerian seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan. Oleh karenanya, pelaku usaha logistik berharap RUU Cipta Kerja mengakomodir seluruh proses bisnis atau jasa logistik dari awal hingga akhir,” pungkasnya.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Gde Sumarjaya: Relokasi Kapal Non-tuna di Pelabuhan Benoa

Bali (Maritimnews) - Anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih mendukung upaya PT Pelabuhan…

5 days ago

Kemenhub Terbitkan PM 7/2024 Tentang Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi pada Kapal Berbendera Indonesia

Jakarta (Maritimnews) - Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 7 Tahun…

6 days ago

Pelabuhan Sehat Petrokimia Disahkan KSOP Gresik

Gresik (Maritimnews) - Pelabuhan Petrokimia Gresik sah berpredikat sebagai pelabuhan Sehat sesuai dengan Peraturan Menteri…

1 week ago

Kemenhub Resmi Tutup Posko Angkutan Laut Lebaran 2024

Jakarta (Maritimnews) - Kementerian Perhubungan resmi resmi menutup Posko Angkutan Laut Lebaran Tahun 2024, Jumat…

1 week ago

Arus Penumpang Angleb 2024 Naik Signifikan di Pelabuhan Priok

Jakarta (Maritimnews) - Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan resmi menutup Posko Angkutan Laut Lebaran Tahun 2024,…

1 week ago

Pelabuhan Teluk Bayur Siap Layani Arus Mudik Lebaran 2024

Teluk Bayur (Maritimnews) - Pelabuhan Teluk Bayur telah melakukan berbagai kesiapan dalam menyambut libur Idul…

4 weeks ago