Categories: PelayaranTerbaru

Ditjen Hubla Terbitkan Maklumat Pelayaran Sepekan Kedepan

Ilustrasi ombak tinggi di laut

MN, Jakarta – Berdasarkan hasil pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), diprediksi pada periode tanggal 16 April – 22 April 2021, bakal terjadi cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi di hampir seluruh perairan Indonesia yakni;

Gelombang Sangat Tinggi 4-6 meter, diperkirakanakan terjadi di Samudera Pasifik Utara Papua Barat hingga Biak.

Gelombang tinggi 2,5 – 4 meter, diperkirakan akan terjadi di Perairan Barat Kep Enggano, Perairan Barat Lampung, Samudera Hindia Barat, Kep Mentawai, Lampung, Selat Sunda Bagian Barat dan Bagian Selatan, Perairan Selatan Pulau Jawa hingga Pulau Lombok, Selat Bali – Selat Lombok Bagian Selatan, Samudera Hindia Selatan Jawa hingga NTB, Samudera Pasifik Utara Halmahera, Samudera Pasifik Utara Jayapura.

Gelombang sedang setinggi 1,25 – 2,5 meter, diperkirakan terjadi di Perairan Utara Sabang, Perairan Barat Aceh hingga Kep. Mentawai. Perairan Barat Bengkulu, Samudera Hindia Barat Aceh hingga Kep Nias, Teluk Lampung Bagian Selatan, Selat Alas-Selat Sape Bagian Selatan.

Perairan Selatan Sumbawa hingga P Sawu, Selat Sumba Bagian Barat, Perairan Kupang – P Rotte, Laut Sawu, Samudra Hindia Selatan NTT, Laut Sulawesi Bagian Tengah dan Timur, Perairan Kep Sangihe – Kep Talaud, Laut Maluku, Perairan Kep Sitaro, Perairan Bitung – Likupang, Perairan Selatan Sulawesi Utara, Perairan Kep Halmahera, Laut Halmahera.

Samudra Pasifik Utara Halmahera, Perairan Raja Ampat Bagian Utara, Perairan Manokwari – P Biak, Teluk Cendrawasih, Perairan Jayapura – Sarmi, Perairan Selatan Kep Tanimbar, Perairan Selatan Kep Kei – Kep Aru, Arafuru.

Atas dasar informasi BMKG tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut menerbitkan Maklumat Pelayaran ditujukan untuk seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang terkait keselamatan pelayaran, Sabtu (17/4).

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad menegaskan, bahwa Maklumat Pelayaran dikeluarkan bertujuan mencegah kejadian kecelakaan kapal.

Diinstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi di Indonesia, guna mewaspadai bahaya cuaca ekstrem selama 1 (satu) pekan ke depan.

Seluruh Syahbandar diintruksikan melakukan pemantauan ulang (Up to date) kondisi cuaca melalui bmkg.go.id, serta menyebarluaskan kepada pengguna jasa, termasuk publikasi di terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang.

Syahbandar juga diminta untuk menunda Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca benar-benar aman dalam berlayar.

“Kegiatan bongkar muat barang diawasi untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik. Apabila terjadi tumpahan minyak di laut agar berkoordinasi dengan Pangkalan PLP,” terang Ahmad di Jakarta, Jumat (16/4).

Kepada operator kapal, khususnya Nakhoda, agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya 6 (enam) jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan SPB. Selama pelayaran di laut.

Nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap 6 (enam) jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam Log Book pelayaran.

“Bagi kapal yang berlayar lebih dari 4 (empat) jam, Nahkoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar,” tegas Ahmad.

Pada saat kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk, agar segera berlindung di perairan yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan.

Saat kapal berlindung, wajib melaporkan kepada Syahbandar dan KSOP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal serta hal-hal penting lainnya, serta melakukan pengecekan terhadap kondisi kapal yang berpotensi menyebabkan terjadi tumpahan minyak di laut.

Jika terjadi kecelakaan, kapal harus segera berkoordinasi dengan Syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan tumpahan minyak dan akibat lain yang ditimbulkan termasuk penandaan dan kegiatan salvage.

Apapun temuan terjadinya gangguan dan atau kecelakaan kapal dapat dilaporkan ke Puskodalops melalui nomor telepon 081196209700 atau email puskodalops_hubla@yahoo.co.id.

“Jika terjadi kecelakaan kapal, maka Kepala KSOP dan Nahkoda kapal negara harus berkoordinasi dengan Pangkalan PLP,” pungkasya.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Gde Sumarjaya: Relokasi Kapal Non-tuna di Pelabuhan Benoa

Bali (Maritimnews) - Anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih mendukung upaya PT Pelabuhan…

3 days ago

Kemenhub Terbitkan PM 7/2024 Tentang Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi pada Kapal Berbendera Indonesia

Jakarta (Maritimnews) - Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 7 Tahun…

3 days ago

Pelabuhan Sehat Petrokimia Disahkan KSOP Gresik

Gresik (Maritimnews) - Pelabuhan Petrokimia Gresik sah berpredikat sebagai pelabuhan Sehat sesuai dengan Peraturan Menteri…

6 days ago

Kemenhub Resmi Tutup Posko Angkutan Laut Lebaran 2024

Jakarta (Maritimnews) - Kementerian Perhubungan resmi resmi menutup Posko Angkutan Laut Lebaran Tahun 2024, Jumat…

6 days ago

Arus Penumpang Angleb 2024 Naik Signifikan di Pelabuhan Priok

Jakarta (Maritimnews) - Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan resmi menutup Posko Angkutan Laut Lebaran Tahun 2024,…

6 days ago

Pelabuhan Teluk Bayur Siap Layani Arus Mudik Lebaran 2024

Teluk Bayur (Maritimnews) - Pelabuhan Teluk Bayur telah melakukan berbagai kesiapan dalam menyambut libur Idul…

4 weeks ago