Jelang Ramadhan, Polres Pelabuhan Priok Sita Miras dan Knalpot Bising
MN, Jakarta – Menjelang bulan Ramadhan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan langkah preventif dengan menyita 959 botol minuman keras (miras) ilegal dan 100 knalpot bising sebagai upaya menciptakan situasi kondusif di masyarakat.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana menegaskan, TNI-Polri terus berupaya menekan sekecil mungkin potensi gangguan Kamtibmas, termasuk dilaksanakan saat masyarakat menjalankan Ibadah di bulan suci Ramadhan 1442 Hijrah.
“Kami gelar operasi Pekat dan operasi Kemanusiaan dan Keselamatan Lalu Lintas dalam kurun waktu dua minggu terakhir, kami sita 959 botol miras dan 100 knalpot bising,” terang Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (8/4).
Adapun para pelaku penjual miras disangka melanggar Pasal 142 UU 18/2012 tentang Pangan dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 8 ayat (1) Huruf (a) UU 8/1999 tentang perlindungan Konsumen.
Sedangkan para pemilik kendaraan bermotor knalpot bising dijerat dengan Pasal 285 Ayat (1) dan UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(Bayu/MN)