Published On: Sat, May 29th, 2021

20 Tahun Otsus Papua Berjalan, Pemerintah Pusat Terkesan ‘Main-Main’

Peta Papua dan Papua Barat

MN, Jakarta – Lahirnya Otonomi Khusus (Otsus) Papua merupakan titik temu antara Pemerintah Pusat dan gerakan Papua merdeka pasca Reformasi. Hal tersebut menjadi bagian penting agar Papua tetap berada dalam bingkai NKRI.

Keluarnya UU No.21/2001 tentang Otsus Papua dianggap sebagai konstitusi mini. Menurut pemerhati pemerintahan daerah, Habelino Sawaki, SH., MSi (Han), Otsus itu harus difokuskan pada penyelesaian konflik Papua.

“Di dalam undang-undang Otsus pun secara jelas menunjukkan bahwa marginalisasi rakyat Papua adalah salah satu alasan mendasar lahirnya Otsus,” kata Habelino kepada Mariitimnews, Sabtu (29/5).

“Coba kita bayangkan, rakyat Papua ini jumlahnya kurang lebih 3 juta, itu jumlah yang sangat kecil dibandingkan jumlah seluruh rakyat Indonesia,” tambahnya.

Namun 20 tahun lebih Otsus tidak mampu selesaikan marginalisasi rakyat Papua yang jumlahnya 3 jutaan. “Masak negara sebesar ini dengan begitu banyak orang hebat tidak mampu selesaikan persoalan 3 juta penduduk?” tegasnya.

Sambung Habelino, hal ini menunjukkan bahwa ada yang salah dalam pemaknaan maupun pelaksanaan Otsus. Lanjut dia, banyak elite politik Papua yang setelah memimpin melakukan kesewenang-wenangan dalam kepemimpinannya.

“Termasuk di dalamnya adalah penggunaan anggaran secara sembarangan. Sayangnya fungsi pengawasan atas jalannya pemerintahan melalui institusi penegak hukum hampir-hampir tidak berjalan,” tegasnya lagi.

Padahal dalam undang-undang Otsus, fungsi ini tidak didelegasikan ke pemerintah daerah. Artinya penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan negara.

“Inilah yang menjadi pertanyaan kami. Apa yang menjadi alasan lembaga penegak hukum tidak menjalankan fungsinya untuk mengawasi penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah. Apakah negara sengaja membiarkan hal ini?” ungkapnya.

Ia menambahkan jika negara tidak maksimal dan pengawasan, tentu maksud hadirnya Otsus menjadi semakin melenceng. Padahal Otsus hadir sebagai resolusi konflik di Papua.

“Lantas jika Otsus tidak mencapai maksud kehadirannya, pemerintah pusat mau bilang apa? Benar bahwa sebagian besar kewenangan telah diberikan kepada pemerintahan daerah. Tetapi argumentasi itu gugur manakala penegak hukum tidak memainkan fungsinya. Apa artinya kewenangan sangat besar tetapi tanpa pengawasan?” bebernya.

Tokoh muda Papua ini meminta Presiden untuk memanggil Kejaksaan dan Kepolisian untuk menanyakan yang sudah mereka kerjakan selama 20 tahun Otsus Papua. Ia juga meminta Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kejaksaan Negeri (Kajari) serta Kapolda dan Kapolres di Papua juga dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban.

“Bila perlu mantan pejabat Kajati dan Kajari serta Kapolda dan Kapolres yang pernah menjabat dipanggil jika masih berdinas. Kita ini seperti main-main dengan Papua. Apakah pemerintah pusat ingin api konflik Papua lebih besar lagi? Jangan sampai penyesalan yang akan kita terima di kemudian hari,” pungkasnya. (*)

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com