Categories: Pernak PernikTerbaru

Putusan PN Jaktim, PT. Timur Terang Transindo Wajib Bayar Rp 3 M Lebih ke Penggugat

Kantor PN Jakarta Timur.

 

Jakarta (Maritimnews) – Gugatan PT. Maybank Indonesia Finance terhadap PT. Timur Terang Transindo terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Alhasil dalam Persidangan Perdata tersebut Majelis Hakim bersepakat memutuskan PT Timur Terang Transindo terbukti menunggak biaya sewa dan diwajibkan membayar kepada Penggugat senilai Rp. Rp. 3.430.797.000 (tiga milyar empat ratus tiga puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Litigator Maybank Finance, Eby Julies Onovia, SH kepada media, Senin (25/4) lalu.

Menurut dia dalam persidangan yang memeriksa alat bukti dan mendengarkan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak, PT Maybank Indonesia Finance dapat membuktikan telah terjadi tunggakan biaya sewa sejak bulan April hingga Desember 2020.

“Dalam proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memperhatikan secara cermat paparan bukti berupa surat perjanjian sewa dan kewajiban pembayaran sewa setiap bulan,” kata Eby.

Diketahui, kendaraan yang disewa sejumlah 20 unit masih terus digunakan PT. Timur Terang Transindo sepanjang tahun 2020 saat bagian penagihan mendatangi pool gudang penyimpanan di kawasan Balaraja Tangerang Selatan.

“Kronologi sebelumnya, pada tahun 2018 silam, PT. Timur Terang Transindo mengajukan sewa kendaraan sejumlah 20 unit untuk digunakan menunjang bisnis usahanya dalam bidang ekspedisi. Pada awalnya pembayaran sewa berjalan lancar, hingga terjadi tunggakan pada bulan April 2020 namun masih diberikan kesempatan oleh PT Maybank Indonesia Finance,” jelas Eby.

Kemudian setelah berbulan-bulan menunggak, PT Maybank Indonesia Finance akhirnya melakukan penagihan-penagihan secara berkala hingga melayangkan somasi. Namun upaya tersebut gagal dan berujung pada gugatan perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Sesuai dengan perjanjian sewa yang terbagi dalam tiga (3) kontrak perjanjian antara kedua belah pihak. PT Maybank Indonesia Finance melayangkan tiga (3) buah gugatan dalam rangka mempertahankan haknya atas pembayaran biaya sewa dari PT Timur Terang Transindo. Ketiga gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 265/Pdt.G/2021/PN Jkt.Tim, 267/Pdt.G/2021/PN Jkt.Tim dan 294/Pdt.G/2021.PN Jkt.Tim,” jelasnya.

Adapun nilai kerugian yang dialami oleh PT Maybank Indonesia Finance dalam 3 (tiga) gugatan tersebut sebesar Rp.3.430.797.000 (tiga milyar empat ratus tiga puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah). Terhadap gugatan tersebut Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 30 Maret 2022 memutus bahwa Perjanjian Sewa dengan Hak Opsi adalah sah dan mengikat kedua belah pihak.

Lebih lanjut dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa PT. Timur Terang Transindo telah melakukan wanprestasi dan dihukum untuk membayar biaya sewa yang tertunggak serta dibebani sejumlah biaya denda. (*)

 

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew
Tags: PN Jaktim

Recent Posts

Tingkatkan Daya Saing, IPC TPK Panjang Punya QCC Post Panamax

Bandar Lampung (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan daya saing sekaligus penguatan infrastruktur bongkar muat, IPC…

3 hours ago

Pengembangan Pelabuhan Korido Dapat Dukungan Penuh Pemprov Papua

Korido (Maritimnews) - Dalam rangka memperkuat konektivitas wilayah Terdepan, Terluar, Tertinggal, dan Perbatasan (3TP) dan…

2 days ago

Forum Kehumasan Pelindo 2026 Dihadiri Achmad Muchtasyar di Makassar

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) terus memperkuat kapasitas komunikasi korporasi di tengah tantangan…

3 days ago

Koperasi KS TKBM Pelabuhan Priok Gelar RAT 2026 Tema Akselerasi Digitalisasi

Jakarta (Maritimnews) - Akselerasi digitalisasi untuk mewujudkan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Koperasi Karya Sejahtera…

4 days ago

Kolaborasi SPTP dan Pemkot Surabaya Jelang Idul Adha 1447 H

Surabaya (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP)…

4 days ago

IPC TPK Panjang Moncer, Tingkatkan Efisiensi Ekspor

Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Panjang semakin moncer setelah kehadiran Quay…

5 days ago