Categories: LogistikTerbaru

Ini 8 Catatan Kritis SCI Atas RPMK Konsultan Kepabeanan

Dok Foto: Istimewa.

Kementerian Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) tengah meminta masukan publik atas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Konsultan Kepabeanan.

Draft RPMK itu menyebut PPPK memiliki tugas untuk mengoordinasikan, melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan informasi atas profesi keuangan. Konsultan kepabeanan selaku pemberi jasa di bidang kepabeanan adalah profesi keuangan yang berada dalam pembinaan PPPK.

Supply Chain Indonesia (SCI) mengapresiasi keterbukaan penerimaan masukan dan tanggapan atas RPMK itu. Untuk itu, Senior Consultant SCI Ahmad Sugiono memberikan delapan catatan atas draft tersebut.

“Pertama, dalam RPMK ini tidak mencantumkan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan sebagai konsideran. Sementara, perihal yang diatur adalah kepabeanan dan berimplikasi terhadap usaha yang telah lama dilakukan berdasarkan UU itu,” ungkap Ahmad kepada media, Minggu (31/7).

Kedua, sambung dia, RPMK menyebut persyaratan pendidikan Konsultan Kepabeanan minimum Diploma III. Padahal, saat ini banyak Ahli Kepabeanan yang berpendidikan SMA karena syarat mengikuti ujian sertifikasi Kepabeanan minimal SMA dan sederajat.

“Ketiga, pada Pasal 2 ayat (2) perlu penegasan terhadap kata “atau lembaga lainnya” karena berpotensi membatasi kegiatan Ahli Kepabeanan misalnya terkait Kadin. Saat ini banyak Ahli Kepabeanan yang juga beraktivitas dan/atau perusahaannya menjadi anggota Kadin,” jelasnya.

Masih kata Ahmad, keempat, ketentuan dalam RPMK memunculkan potensi ketidakpastian asosiasi yang akan ditunjuk mengadakan PPL. Saat ini belum ada asosiasi konsultan kepabeanan, sementara terdapat beberapa asosiasi ahli kepabeanan dan asosiasi logistik yang beranggotakan ribuan ahli kepabeanan.

“Kelima, berkaitan dengan lingkup kegiatan jasa Konsultan Kepabeanan, memunculkan sejumlah pertanyaan: apakah hal ini hanya redefinisi, repetisi, replikasi, atau duplikasi dari Ahli Kepabeanan menjadi Konsultan Kepabeanan? Apakah lingkup Ahli Kepabeanan hanya sebatas pada pemberitahuan pabean saja? Sementara, cakupan Ahli Kepabeanan dari jauh sebelum barang dipesan sampai barang tersebut dikirim ke konsumen,” imbuhnya.

“Keenam, mengenai pemberian jasa konsultan kepabeanan, isi Pasal 4 RPMK itu menimbulkan kekhawatiran khususnya bagi konsultan yang bekerja di luar entitas yang diatur dalam RPMK ini, sehingga apakah Ahli Kepabeanan dalam kapasitas pribadi atau perorangan tidak dapat memberikan jasa kepabeanan?” tegasnya.

Sedangkan ketujuh, RPMK menyebut Konsultan Kepabeanan wajib mengikuti PPL setiap tahun. Hal ini sulit dipenuhi karena tugas Ahli Kepabeanan yang banyak sehingga berpotensi tidak mampu memenuhi SKP yang disyaratkan dalam jangka waktu yang pendek itu.

“Kedelapan, berkaitan dengan kewajiban terhadap pilihan profesi. Pemilik sertifikat Ahli Kepabeanan dalam hal ini mau tidak mau harus menjadi Konsultan Kepabeanan, sehingga berisiko penutupan perusahaan Ahli Kepabeanan yang tidak mengajukan permohonan izin menjadi Konsultan Kepabeanan dengan berbagai alasan,” jelasnya lagi.

Ahmad menyatakan RPMK ini masih memerlukan cukup banyak perubahan. “Selain menerima masukan publik, RPMK masih perlu dibahas bersama asosiasi, DJBC, dan stakeholder lainnya agar terjadi penyempurnaan yang menyeluruh,” pungkasnya. (*)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Pelindo Regional 4 Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Makassar

Makassar (Maritimnews) – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menyalurkan bantuan berupa bahan material bangunan…

22 hours ago

PINP dan Pelabuhan Kijing di Simpul Barat

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan konektivitas pelayaran dan efisiensi biaya logistik, PT Pelabuhan Indonesia…

2 days ago

DJBC Kalbagbar Dukung Optimalisasi Ekspor dan Impor di Pelabuhan Internasional Kijing

Pontianak (Maritimnews) - Jajaran Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat memberikan…

5 days ago

Petikemas Domestik Melonjak, Jakarta – Kijing Jadi Rute Primadona Baru

Pontianak (Maritimnews) - Pelabuhan Kijing di Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat sebagai pelabuhan hub internasional terbesar…

5 days ago

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI, Tiongkok, dan Thailand

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) secara resmi menyambut kehadiran layanan rute baru…

5 days ago

Memperkuat Stabilitas Fiskal Domestik dan Ketahanan Eksternal di tengah Dinamika Ekonomi Regional

Oleh: Arief Poyuono, SE, M.Kom (Komisaris Pelindo) Dinamika perekonomian global dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan…

6 days ago