Jonnes Maitimu: Hasil Pemeriksaan RSUD, Yan Yoteni Alami Pembengkakan Jantung dan Krisis Hipertensi
Papua Barat (Maritimnews) – Kuasa Hukum Yan Antoni Yoteni, Jonnes J. Maitimu, S.H meminta penundaan penahanan sementara atau pembantaran karena alasan kesehatan terhadap kliennya yang ditahan dan diperiksa oleh Polda Papua Barat atas dasar dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat. Jonnes menegaskan bahwa kondisi Yan Yoteni yang juga Ketua KAWAL (Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan) sebagai wadah berkumpulnya anak-anak pecinta alam termasuk peduli kebersihan laut di perairan Papua Barat, dinyatakan sakit cukup berat oleh RSUD Provinsi Papua Barat maka pihak Keluarga menginginkan pembantaran.
Jonnes J. Maitimu, S.H dalam keterangan Persnya yang diterima Maritimnews, Senin (16/01) menerangkan, beberapa hal terkait dengan perkembangan proses hukum dari Yan Yoteni sebagai berikut; Pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2022, Yan Yoteni ditahan oleh Polda Papua Barat, lalu diperiksa dr. Polda Papua Barat, hasil tensi pertama adalah 180/100, ditunggu 1 jam kemudian beliau diperiksa ulang dan dr. Polda Papua Barat menyatakan bahwa tensi 130/90 sehingga boleh ditahan.
Padahal kondisi Yan Yoteni masih merasakan sakit dikepala dan sakit kaki karena asam urat.
Sejak tanggal 7 Desember sampai dengan tanggal 18 Desember 2022, Yan Yoteni sering mengeluh sakit kepala, dan asam urat yang kambuh didalam tahanan. Atas desakan pihak keluarga, Danton Mate yang bertugas di tahanan mengijinkan Yan Yoteni untuk melakukan pemeriksaan di RS Bhayangkara Polda Papua Barat. Hasil dari pemeriksaan tersebut meyatakan bahwa tensi mencapai 170/90 serta tercatat radang di gigi.
Atas dasar pemeriksaan dan keterbatasan alat medis di RS Bhayangkara, pada akhirnya keluarga menuntut agar dilakukan medical checkup secara lengkap di fasilitas RSUD Provinsi Papua Barat.
Pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022, penyidik Polda Papua Barat mengijinkan dilakukan medical chekup di RS Provinsi. Jadi medical checkup terjadi karena kondisi Yan Yoteni yang semakin memburuk dan desakan dari keluarga.
Hasil pemeriksaan medis yang dilakukan di RSUD Provinsi Papua Barat sebanyak 3 (tiga) kali pada tanggal 20, 27 Desember 2022 dan tanggal 6 januari 2023 terhadap Yan Yoteni oleh Dokter Spesialis Penyakit Dalam (dr. Feliks Duwit,SpPD, M.Sc, MPH, FINASIM), didiagnosa dengan penyakit sebagai berikut:
1) Tekanan darah tinggi yang tidak stabil dan termasuk dalam kategori Hypertensive Crisis;
2) Pembesaran jantung kiri (Left Ventrikel Hipertrophy) dan termasuk dalam kategori Hypertensive heart disease (HDD);
3) Gangguan aliran darah pembuluh darah arteri coroner pada percabangan daerah inferior atau bawah jantung sehingga menimbulkan jejas pada otot jantung bagian inferior atau bawah dan dapat dikategorikan sebagai Ischemic heart disease (IHD);
4) Gangguan fungsi ginjal akut (Acute kidney injury); oleh karena tekanan darah tinggi, gangguan jantung dan infeksi saluran kencing yang terjadi pada Yan Yoteni;
5) Infeksi saluran kencing;
6) Peradangan pada liver/hati;
7) Gangguan metabolisme lemak yang dikategorikan sebagai Dislipidemia;
8) Gangguan metabolisme asam urat yang dikategorikan sebagai Hiperurisemia;
9) Peradangan pada mulut dan gigi berlubang yang dikategorikan sebagai stomatitis dan dental caries.
Bahkan menurut dr. Feliks Duwit,SpPD, M.Sc, MPH, FINASIM spesialis penyakit dalam menegaskan, bahwa resiko komplikasi akut yang mungkin dapat terjadi terhadap kondisi Yan Yoteni adalah, terjadinya serangan stroke oleh karena pasien memiliki tekanan darah tinggi yang tidak stabil, dapat terjadi serangan jantung dan gangguan aliran darah arteri coroner, terjadi kondisi sepsis atau infeksi yang berat karena pasien memiliki infeksi saluran kencing dan kondisi Immuno-Compromised (sistem kekebalan tubuh seseorang yang tidak kuat atau tidak seimbang), hingga terjadi gagal fungsi ginjal serta gangguan fungsi jantung dan kondisi infeksi berat atau sepsis.
Resiko-resiko tersebut dapat dipicu oleh faktor psikologis (stress) sebagai reaksi tubuh yang negatif.
Pihak Kuasa Hukum dan Keluarga Yon Yoteni berterima kasih kepada Pihak Kejaksaan Negeri Manokwari dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat serta Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Manokwari yang jeli melihat kondisi kesehatan Yan Yoteni, sehingga ketika pelimpahan dari Polda Papua Barat ke Kejaksaan Negeri Manokwari dilanjutkan proses penahanan di LAPAS. Pihak LAPAS pun melakukan pemeriksaan ulang di klinik LAPAS terbukti yang bersangkutan benar sedang sakit, sehingga LAPAS menolak untuk menahan sesuai prosedur.
Ketika terjadi penolakan oleh pihak LAPAS karena kondisi kesehatan, kata Jonnes J. Maitimu, pihak kejaksaan langsung memerintahkan agar Yan Yoteni dibawa ke RSUD Papua Barat untuk dilakukan perawatan medis. Terhitung sejak tanggal 11-16 Januari 2023, Yan Yoteni masih dirawat di RSUD Provinsi Papua Barat.
Berdasarkan informasi dari pihak RSUD Provinsi Papua Barat dengan mempertimbangkan kurangnya ketersediaan peralatan medis berkaitan proses pemeriksaan jantung, dan tidak ada dokter spesialis jantung, maka Yan Yoteni harus segera dirujuk ke Rumah Sakit Jantung Harapan Kita di Jakarta.
“Hari ini Senin tanggal 16 Januari 2023 Surat Rujukan dari Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Papua Barat telah diberikan kepada kami, selanjutnya menjadi lampiran dari surat permohonan pembantaran yang telah kami sampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Manokwari dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Sampai dengan Press Conference ini dilakukan, baik kami Kuasa Hukum dan Keluarga masih menunggu persetujuan Pembantaran dari Kejaksaan Negeri Manokwari ataupun Kejaksaan Tinggi Papua Barat,” pungkasnya.
(Bayu JagadSea/MN)