Ahli Waris TKBM Tanjung Priok Terima Santunan BPJS Rp143 Juta
Jakarta (Maritimnews) – Ahli Waris almarhum Aminudin anggota Koperasi Karya Sejahtera Tenaga Kerja Bongkar Muat (KSTKBM) pelabuhan Tanjung Priok yang meninggal dunia saat bekerja, menerima manfaat Ketenagakerjaan dari Kantor BPJS Cabang Cilincing, berupa uang santunan sebesar Rp143.126.320 yang diterima Rosih janda almarhum di Jakarta Utara, Kamis (19/09) pekan lalu.
Diketahui, almarhum Aminudin meninggal dunia secara mendadak pada bulan Juni 2024 saat sedang menjalankan kewajibannya di pelabuhan Tanjung Priok.
Rosih selaku isteri almarhum mengucapkan terima kasih atas santunan yang disalurkan BPJS Ketenagakerjaan. Selain kepada pihak BPJS, janda Rosih juga berterima kasih kepada Ketua Koperasi KS TKBM yang telah mendaftarkan almarhum semasa hidupnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam acara penyerahan santunan tersebut, hadir Ketua Koperasi KSTKBM Asep Slamet, Wakil Ketua Usup Karim, Sekretaris Haryadi Purnama serta Bendahara Danang Sumaryanto. Sedangkan dari jajaran Badan Pengawas, Turwaedi (Ketua), serta Amik (Anggota).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilincing, Haryani Rotua Melasari yang menyerahkan santunan kepada ahli waris mengatakan perlindungan terhadap kecelakaan kerja, kematian dan Jaminan Hari Tua sangat penting, bahkan bisa di bilang wajib bagi setiap pekerja
“Karena seperti kita ketahui hari apes itu tidak ada dalam kalender, untuk itu kami mengimbau semua pihak saling mengingatkan pekerja yang belum mendaftarkan menjadi anggota BPJS agar segera mendaftar,” tuturnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Koperasi KSTKBM, Asep Slamet, sekaligus meminta kepada setiap TKBM agar bekerja secara hati-hati mengingat kegiatan bongkar muat memang memiliki resiko tersendiri.
“Bongkar muat itu kelihatannya enteng, tapi volume barang yang dikerjakan bisa mencapai puluhan ton,” ungkapnya.
Asep menegaskan, bahwa sebagai bentuk perlindungan, Koperasi KSTKBM sudah mendaftarkan anggota TKBM sebanyak 2.175 orang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, penyerahan santunan kepada ahli waris sebagai wujud nyata kerja sama antara Koperasi KSTKBM dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu Ketua BP Koperasi KSTKBM Tanjung Priok, Turwaedi, menyampaikan apresiasinya atas komitmen BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada ahli waris dan berharap agar santunan membawa manfaat kepada ahli waris. Pihak BP akan meningkatkan perlindungan maupun keamanan kerja bagi TKBM, salah satunya dengan penggunaan APD sesuai standar.
(Bayu Jagadsea/MN)