Alternatif Management Financing, Atasi Alur Pelayaran Pelabuhan Pontianak
Pontianak (Maritimnews) – Dalam rangka mengantisipasi pendangkalan alur pelayaran Pelabuhan Pontianak Kalimantan Barat, khususnya bouy 3, 4, dan 5 Sungai Kapuas yang mengalami sedimentasi hingga kedalaman hanya kurang lebih minus 3,5 meter LWS. Kedepan membutuhkan pola baru pembiayaan atau Alternatif Management Financing untuk mendukung kegiatan pengerukan alur pelayaran tersebut.
Mengacu pada kondisi alur pelayaran pelabuhan Pontianak saat ini, Pemerintah melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak mencari alternatif pemecahan masalah di alur pelayaran bagi kelancaran kapal-kapal yang melakukan kegiatan di pelabuhan Dwikora Pontianak atau TUKS – TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) sepanjang Sungai Kapuas.
KSOP Kelas I Pontianak Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan berharap Alur Pelayaran Pelabuhan Pontianak dapat terjaga dengan jaminan kedalaman minimal minus 5 meter LWS, Alur Pelayaran bisa dilalui 24 jam perhari tanpa menunggu air pasang, dan Keselamatan pelayaran akan lebih terjamin karena alur bisa digunakan 24 jam dengan 2 arah berpapasan.
Terkait pembiayaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pontianak, Kepala KSOP Kelas I Pontianak, Dian Wahdiana, SE, MM menjelaskan, bahwa Pemerintah harus memiliki Alternatif Management Financing (Managemen Pembiayaan) di luar dari anggaran Pemerintah sebab selama ini pembiayaan pengerukan dilaksanakan dan di anggarkan dari Pemerintah (Kemenhub & BUMN).
“Pelindo sendiri selaku BUMN sudah mulai mengalihkan kegiatannya ke Terminal Kijing Mempawah yang juga PSN sebagai pelabuhan Samudera,” terang Dian Wahdiana kepada Maritimnews di Pontianak, Jumat (08/11).
Menurut Dian, pola pembiayaan dalam mengeruk Alur Pelayaran sungai Kapuas Kalimantan Barat kita bisa melihat ke pola yang diterapkan pada pengusahaan dan pengelolaaan Alur Pelayaran Ambang Sungai Barito Kalimantan Selatan, dan atau area Penyediaan dan Pelayanan Jasa Penggunaan Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) Pelabuhan Tanjung Perak.
Untuk Alur Pelayaran Sungai Barito memiliki jangka waktu konsesi selama 20 tahun dengan besaran pendapatan konsesi sebesar 8% dari pendapatan kotor yang diperoleh dari kegiatan pengusahaan dan pengelolaan Alur Pelayaran Ambang Sungai Barito Kalimantan Selatan.
“Memang mesti dilakukan kajian mendalam guna memastikan besaran biaya yang akan dikeluarkan mengeruk ambang Sungai Kapuas sebagai fasilitas Alur Pelayaran, hal itu harus dapat disepakati bersama dengan para pemakai jasa kepelabuhanan. Termasuk dukungan penuh dari pihak Pemerintah Daerah,” pungkasnya.
(Bayu Jagadsea/MN)