Tanggapi Proyek Pagar Laut PIK 2 Yang Tetap Berjalan, Sekata Institute: Jangan Jadikan Pencabutan Izin Sekadar Gimmick

MN, Jakarta – Direktur Sentra Keadilan dan Ketahanan Nasional (Sekata Institute), Andri Frediansyah, menilai proyek pagar laut dan aktivitas pengurugan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang masih berlangsung meski izinnya telah dicabut dan viral sejak Januari 2025, menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ia mengingatkan agar pencabutan izin tersebut tidak berhenti sebagai sekadar gimmick kebijakan tanpa dampak nyata di lapangan.

“Secara hukum pencabutan izin seharusnya otomatis menghentikan seluruh kegiatan fisik. Ketika aktivitas pengurugan laut masih terus berlangsung lebih dari satu tahun pasca pencabutan, maka terdapat indikasi pembiaran yang serius”, ujarnya. 

Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa praktik pengurugan laut tanpa izin jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 

“Dalam Pasal 23 ayat (1) ditegaskan bahwa pemanfaatan ruang pesisir dan laut wajib memiliki izin yang sah dari pemerintah. Pasal 73 ayat (1) UU tersebut mengatur bahwa setiap orang yang memanfaatkan ruang laut tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk penghentian kegiatan, pemulihan lingkungan, dan denda,” lanjutnya. 

Selain itu, Andri juga menilai aktivitas pengurugan yang tetap berjalan juga berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 36 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL harus memiliki izin lingkungan sebagai prasyarat operasional.

“Ketika izin dicabut, maka AMDAL dan izin lingkungannya otomatis gugur. Jika kegiatan tetap berjalan, itu bukan lagi pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum lingkungan,” ungkapnya. 

Andri pun mengingatkan bahwa Pasal 98 dan Pasal 99 UU 32/2009, yang membuka ruang pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan tanpa izin tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, baik dengan unsur kesengajaan maupun kelalaian.

“Aktivitas pengurugan area kawasan pagar laut pesisir tangerang ini ada potensi hukumnya, janganlah semena-mena seakan tidak ada peran negara disini,” tukasnya. 

Menurutnya, lemahnya pengawasan berisiko menciptakan preseden buruk tata kelola kelautan, di mana pencabutan izin tidak memiliki daya paksa dan dapat diabaikan oleh pelaku usaha bermodal besar.

“Jika negara tidak hadir menegakkan hukum, maka publik akan melihat pencabutan izin ini hanya sebagai gimmick, berkesan keras di pernyataan, lemah di tindakan,” ujarnya.

Sekata Institute pun mendesak KKP untuk segera melakukan penghentian paksa seluruh aktivitas pengurugan, menurunkan pengawasan terpadu lintas kementerian, serta membuka secara transparan kepada publik mengenai status penegakan hukum dan sanksi yang dijatuhkan.

“Laut adalah ruang hidup publik yang dijamin konstitusi. Penegakan hukum yang konsisten adalah kunci agar kebijakan negara tidak kehilangan wibawa,” pungkasnya.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Geliat IPC TPK Panjang Dukung Ekspor Provinsi Lampung

Bandar Lampung (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) area Panjang semakin memperkuat perannya…

2 days ago

Sasar Generasi Muda Jakarta Utara, IPC TPK Kenalkan Industri Peti Kemas

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menyelenggarakan program tanggung jawab sosial perusahaan bertajuk…

3 days ago

Laba Bersih Kopkar TPK Koja Tahun Buku 2025 Meningkat 132%

Jakarta (Maritimnews) - Koperasi Karyawan (Kopkar) TPK Koja menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku…

3 days ago

INSA Jaya Gelar RAC Ke XVIII, Andi Patonangi Ketua Masa Bakti 2026 – 2031

Jakarta (Maritimnews) - Setelah menjabat pengurus antar waktu (PAW), Andi S Patonangi ditetapkan secara aklamasi…

6 days ago

RUPST Pelindo 2025: Kontribusi ke Negara Rp7,81 Triliun

Jakarta (Maritimnews) – Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 PT Pelabuhan…

1 week ago

IPC TPK Jambi Dukung Ekspor 19,2 Ton Kopi Kerinci ke Mesir

Jambi (Maritimnews) - Dalam rangka mendukung kelancaran ekspor kopi robusta asal Kerinci ke negara Mesir…

1 week ago